terdakwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada seluruh saksi yang terlibat karena harus diproses melalui hukum dan kode etik kepolisian/net
JAKARTA, JMI – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menyatakan untuk memecat Bharada E terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang
menembak kan, bukan cuma saya" kata Sambo menjawab pertanyaan awak media
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang
lanjutan (6/12) dugaan kasus pembunuhan berencana sebagai terdakwa. Jaksa memanggil
sebanyak 15 saksi dan yang memenuhi panggilan sidang sebanyak 11 orang untuk
dimintai kesaksianya.
Keduanya meminta maaf kepada 11 orang saksi karena atas
perbuatanya membuat semua saksi menjalani proses hukum dan kode etik
kepolisian.
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak
memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa, saya
yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu" ucap Sambo.
"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap
didemosi, tetap dipecat, padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang tanggung
jawab, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus
selesai pada saat itu. Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior,
saya salah, saya siap tanggung jawabkan apa yang saya lakukan" sambungnya.
Tindak pidana yang dilakukan tersebut dilakukan oleh Sambo,
Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di
rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar