BANDUNG JMI, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023, Rabu (7/12/2022). UMK Jabar 2023 ini mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023.
Kabupaten
Karawang menjadi daerah di Jabar dengan UMK tertinggi pada 2023, yakni Rp
5.176.179,07 sedangkan UMK terendah dimiliki Kota Banjar dengan Rp
1.998.119,05.
Sedangkan
sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar
Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Adapun
besaran UMK 2023 di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun
2023 adalah sebagai berikut:
01. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
02.
Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
03.
Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
04.
Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
05. Kabupaten
Subang Rp 3.273.810,60
06. Kota
Depok Rp 4.694.493,70
07. Kota
Bogor Rp 4.639.429,39
08.
Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
09.
Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
10.
Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
11. Kota
Sukabumi Rp 2.747.774,86
12. Kota
Bandung Rp 4.048.462,69
13. Kota
Cimahi Rp 3.514.093,25
14.
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
15.
Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
16.
Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
17.
Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
18. Kota
Cirebon Rp 2.456.516,60
19.
Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
20.
Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
21.
Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
22. Kota
Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
23.
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954, 13
24.
Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
25.
Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
26.
Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
27. Kota
Banjar Rp 1.998.119,05.
Hal ini
tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor: 561.7 /Kep.776-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah
Provinsi Jawa Barat.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik
Garsadi, mengatakan penetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Bahwa
untuk menetapkan upah minimum
kabupaten/kota tahun 2023, dihitung dengan
formulasi penghitungan upah minimum
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022
tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," kata Taufik di Gedung Sate,
Rabu (7/12/2022).
UMK ini,
katanya, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan hanya berlaku bagi
pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Kemudian
pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan
besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih
dari satu tahun," ujarnya.
Ia
mengatakan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK ini.
Kecuali
bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
"Pengusaha
yang telah membayar upah lebih tinggi dan ketentuan UMK dilarang mengurangi
dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan," katanya.
Gubernur
dan Bupati/Wali Kota diminta melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan UMK.
"Secara
terperinci mungkin nanti kebijakan ini pagi akan disampaikan sendiri Gubernur
karena beliau tadi pagi sudah menyampaikan kepada serikat pekerja bahwa beliau
akan mengakomodasikan seluruh tuntutan dari serikat pekerja. Tetapi beliau akan
berkonsultasi dengan pakar dan akademisi, hasil kebijakan beliau itu ya setelah
berkonsultasi dengan pakar akademisi," kata Taufik.
Trb/Zr/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar