CIREBON JMI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon mencatat puluhan laporan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di luar negeri.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan hingga kini telah menerima laporan dari 51 PMI.
Menurut dia, jumlah tersebut merupakan laporan PMI bermasalah yang diterima Disnakertrans Kabupaten Cirebon selama Januari hingga Desember 2022.
"Itu data sementara yang kami terima sampai pertengahan bulan ini," kata Novi Hendrianto saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/12/2022).
Permasalahan PMI asal Kabupaten Cirebon di luar negeri rata-rata karena menjadi pekerja non-prosedural.
Dia mengatakan, permasalahan semacam itu biasanya diawali dari proses perekrutan calon PMI yang juga tidak sesuai aturan.
Dia berharap sinergitas dari antarinstansi lembaga pemerintahan di Kabupaten Cirebon untuk mengantisipasi kasus serupa terulang kembali.Novi meyakini, sinergitas tersebut dapat meminimalisir dan menangani PMI asal Kabupaten Cirebon bermasalah di luar negeri akibat perekrutan non-prosedural.
"Jika sinergitas antarinstansi sudah terjalin, maka kasus PMI Kabupaten Cirebon yang bermasalah di luar negeri dapat ditekan," ujar Novi Hendrianto.
Novi menyampaikan, hingga Desember 2022, jumlah PMI asal Kabupaten Cirebon yang bekerja di luar negeri mencapai 9.000-an orang. Dari jumlah tersebut, rata-rata para PMI yang berasal dari Kabupaten Cirebon tersebut memilih Taiwan sebagai negara tujuan untuk bekerja.
0 komentar :
Posting Komentar