gambar proyek pasar nglangon sragen jawa tengah yang sempat mangkrak proyek tersebut di karenakan keterlambatan dana proyek/net
SRAGEN, JMI -- Proyek pembangunan Pasar Nglangon Sragen yang sempat molor akhirnya dinyatakan selesai 100 persen. Pasar senilai Rp 37 miliar ini jadi kado indah untuk warga Sragen di penghujung tahun 2022.
Proyek pasar terpadu di Kelurahan Karangtengah, Sragen kota
ini dinyatakan selesai dan denda rekanan akibat keterlambatan penyelesaian
proyek sebesar Rp 481 juta. "Hari ini proyek Pasar Nglangon sudah selesai
dan langsung diadakan sooalialisasi untuk pemindahan pedagang. Tentunya ini
jadi kado indah bagi wargaa Sragen di penghujung tahun" ujar Sekda Sragen,
Hargiyanto Jumat (30/12).
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
(Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto menyampaikan hasil perhitungan
progres terakhir, hingga Kamis (29/12) siang pekerjaan sudah mencapai 99
persen. Dipastikan pukul 18.00 WIB, proyek sudah bisa kelar 100 persen.
Untuk memastikan itu, tim pengawas dan tim teknis sudah
terjun melakukan pengawasan dan pengecekan langsung di lokasi proyek hari ini.
"Hari ini selesai, per tanggal 29 Desember 2022 kemarin sudah dinyatakan
100 persen. Tadi dari tim pengawas dan tim teknis sudah dicek semua sebelum
di-PHO (penyerahan)" paparnya.
Setelah selesai, proyek disebut akan langsung
diserahterimakan sementara atau (Provisional Hand Over-PHO). Cosmas
menjelaskan, setelah dinyatakan selesai, maka rekanan harus membayar denda
selama 13 hari pelaksanaan masa adendum per 17 Desember sampai 29 Desember.
Dengan denda harian 1 permil sebesar Rp 37 juta, maka total
denda yang harus dibayarkan rekanan ke Pemkab Sragen adalah Rp 481 juta.
"Iya dendanya dihitung sejak tanggal 17 Desember mulai masa perpanjangan sampai
hari ini, selama 13 hari" tandas Cosmas.
Terkait kekhawatiran kualitas pekerjaan yang asal-asalan
karena kejar tayang, Cosmas menyampaikan sebelum PHO, tim akan melakukan
pengecekan secara menyeluruh terhadap kondisi kualitas proyek.
"Nanti kalau ada yang kurang atau belum sesuai masih ada
tahapan pemeliharaan. Kalau nanti setelah PHO atau serah terima, masih ada yang
cacat atau speknya kurang, tanggung jawab rekanan di masa pemeliharaan"
tambahnya.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar