GROBOGAN, JMI - Keberhasil jajaran Polres Grobogan dalam mengungkap beberapa kasus tindak kejahatan di wilayah hukumnya selama dalam tahun 2022 ini merupakan bukti komitmen Kepolisian dalam upaya memberikan rasa keamanan,kenyaman terhadap masyarakat dan itupun dirasa sangatlah membuahkan hasil termasuk mendekati akhir tahun ini dimana Polres Grobogan adakan gelar konfrensi pers terkait beberapa ungkap kasus. Selasa 06/12/2022
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi SIK, MSi menjelaskan bahwa beberapa kasus yang berhasil di ungkap diantaranya , kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pembunuhan, narkoba serta beberapa kasus lain yang sudah banyak tertangani oleh Polres Grobogan, tetapi kali ini justru publik dikejutkan dengan adanya penangkapan pelaku tindak kejahatan bermodus seolah berperan menjadi anggota Polisi Lalulintas dengan menggunakan atribut lengkap dan pelaku terbilang lihai pelaku memberhentikan truk box yang bermuatan 88 kardus rokok cukai dengan cara sopir di intrograsi menanyakan kelengkapan surat-surat dan juga keabsahan barang bawaan,4 pelaku berinisial C, R, Y dan M berhasil diamankan 2 diantaranya M dan A masih DPO. Jelas kapolres
Peristiwa TKP sendiri terjadi di jalan raya Purwodadi-Blora tepatnya di sebelah SPBU Mayahan Kecamatan Tawang harjo pada hari minggu 27-11-2022 sekira pukul 02:00 Wib dini hari denga. Ujar Benny
Ditambahkan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradasa menjelaskan bahwa korban curas merupakan warga Sidodadi Kendal , adapun total kerugian korban di tafsir mencapai sebesar Rp. 1,3 miliar pelaku sendiri dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara atau 12 tahun. Terang kasatreskrim
Selain itu kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian yang terjadi di pinggir jalan raya Gubug-Kedungjati dengan tersangka Dari (44) Warga Desa Kwaron Kecamatan Gubug dengan korban S (31) Warga Desa Rowosari Kecamatan Gubug, peristiwa terjadi pada hari Minggu 13 November 2022 pukul 02:00wib dinihari pelaku diduga dalam pengaruh alkohol hingga terjadi cekcok keduanya hingga korban dipukul, di injak hingga meninggal dunia, dan atas kejadian tersebut tersangka dikenai pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,"Pungkas Kaisar
Heru/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar