Kab. Tangerang JMI, CV BETAS telah di percaya untuk melaksanakan pengerjaan rehabilitasi drainase Jl. Raya Kresek, Kp Sukasari, Ds Kresek, Kec.Kresek, Kab. Tangerang oleh dinas binamarga dan sumber daya air. Sumber dana APBD kab tangerang. Tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp198.296.000,00
Namun kegiatan tersebut menimbulkan
sejumlah kejanggalan karena menggunakan bahan u-ditch yang kulalitasnya rendah
sompel dan retak, bahkan sampai kegiatan itu selesai blm juga ada
perbaikan, Senin (26 /12/2022)
Masih tentang u-ditch, dalam
pemasangannya pun terkesan asal - asalan, lazimnya pemasangan tersebut di
sertai dengan hamparan pasir dan bescos, namun kami tim investigasi dari awak
media dan lsm memantau tidak menemukannya.
Berikutnya ialah Papan
Informasi Publik (PIP), di pasang terkesan asal - asalan.
Sejumlah poin kejanggalan itu
membuat Sekretaris Satker Tipikor GMBI Distrik Kab.Tangerang, Alif angkat
bicara, "kami menyayangkan pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi drainase di
jl raya kresek karena menggunakan u-ditch yang pada retak dan sompel, ini sudah
tentu kualitasnya di ragukan artinya memiliki spesifikasi rendah, kalo menurut
saya kan pabriknya belum di tutup kalo emang kontraktornya membeli bukan
meminta selayaknya ditukar lagi dengan yang bagus dan layak pakai.”jelasnya
Lanjut Alif, di sisi yang sama
sitem pemasangan u-ditch, kami menduga kurang syarat karena tidak menggunakan
pasir dan bescos yang fungsinya untuk meratakan penerapan u-ditch sehingga
tidak berbentuk ambal dan tanah lumpur tidak masuk kedalamnya.
“Jika begini sistem
pemasangamnya di abaikan syaratnya, u-ditch akan mudah amblas dan tidak rata
maka tanah basah pun masuk ke dalamnya. Kalo begini jadinya dari manapun
instansi atau tim investigasinya sudah pasti menduga bahwa anggaran sebesar
Rp198.296.000,00 telah di korupsi.” Tambah Alif
Di sisi lain ialah Papan
Informasi Publik (PIP) yang sebelumnya tidak terpasang dan mendapat
kecaman dari awak media dan LSM Kab. Tangerang, dan beberapa hari
berikutnya pihak pelaksana memasang pip,
Namun terkesan bukan untuk publik
melainkan hanya syarat saja, yang seharusnya terpasang menghadap ke
pandangan umum dan mengguakan dua alat penyangga, ini hanya terpasang di tembok
nampak terpasang di sebelah kanan kegiatan menghadap ke kiri hingga yang
melintas dari sebelah kanan tidak dapat memperhatikannya, Lebih parahnya lagi
di dalam pip tersebut tidak tertera nomor kontrak dan volume,
dengan terpasang di Kp Pasir Kresek sedangkan di PIP tertulis Kp Sukasari
“Jika memang kegiatan itu di mulai di kp. Sukasari kenapa di pasang di kp pasir kresek. Dengan hal ini plang iklan tambal ban lebih layak dari pip dari cv betas. Sudah pasang pip tapi masih menyalai undang - undang no 14 tahun 2008 tentang keterbuka'an informasi publik Bagian ke empat tentang kewajiban badan publik pasal 7 ayat 3, " tutup Alif
Sebelumnya kami sudah konfirmasi dengan
pekerja di lokasi yang enggan di sebut namanya ia menuturkan."Pak
kegiatan ini punya haji sobri coba ajah hubungi," tutur pekerja tersebut.
(15/12/2022)
Sedangkan kami mencoba
menghubungi haji Jamil, pelaksana haji Sobri, melalui via whatsapp, tentang
kegiatan u-ditch di kp pasir sukasari kresek namun mendapatkan jawaban yang
tidak sesuai. Hingga berita ini di teritkan
Dan Pihak Tipikor GMBI Distrik
Kab.Tangerang akan mengirimkan surat perihal permohonan investigasi dan audit
oleh pemerintah terkait dan inspektorat.
Mulyadi/Dede Darya/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar