ilustrasi gambar pengendara yang membantu pengendara yang mengalami trouble pada motornya, cara tersebut dikatakan Stut Motor/net
JAKARTA, JMI – Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan Pengendara yang melakukan stut motordi jalan yang melanggar peraturan. Pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan denda Rp.250 Ribu atau kurungan satu bulan di penjara.
Stut motor adalah istilah bagi kendaraan yang mati dan
didorong dengan kaki oleh pengendara lainya yang membantu pengendara yang
mengalami trouble pada motornya.
"Kendati bertujuan baik untuk menolong motor yang
mogok, namun tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas" demikian
bunyi keterangan dalam unggahan Ditjen Hubdar dalam akun Instagram
@ditjen_hubdat, sebagaimana dikutip Jumat (9/12).
Aturan tersebut masuk pada pasal 287 ayat 6 Undang-Undang
No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sepeda motor yang
diperuntukan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran
lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi berupa pidana dan denda.
Aturan tersebut sempat menjadi pembahasan yang kontroversial
pasalnya Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu Brigjen Sambodo Purnomo Yogo
mengatakan polisi tidak akan menindak pelanggar tersebut.
Justru, menurut dia pengendara yang melakukan setut
seharusnya dibantu, bukan ditilang.
Saat dikonfirmasi soal polemik tersebut, Dirjen Hubdat
Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan seharusnya hal itu bisa disudahi dengan
kembali pada aturan hukum.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar