Kab. Tanggerang JMI, Makin marak di Kota Tanggerang pencurian listrik yang hanya menguntungkan diri sendiri bahkan memperkaya Perusahaan yang menyambungkan listrk secara ilegal
Seperti temuan awak Media JMI di lapangan belahan cipondoh salah satu perusahaan menggunakan arus listrik dengan cara menyambungkan sendiri tanpa sepengetahuan pihak PLN bagian P2TL
Setelah awak media konfirmasi dengan pihak PLN
yang di walkilkan Pak M Tholf bagian P2TL mengatakan akan di tindak dan di proses secara hukum yang berlaku dan berjanji akan menginformasikan perkembangan tindakan yang dilakukan namun sampai berita ini di turunkan informasi dari dar Pak M Tholif tindakan apa yang sudah di berikan atau sangsiapa yang di berlakukan hanya menjawab sedang proses di duga ada keterlibatan pihak PLN sehingga susah di proses
Padahal UU ketenaga listrikan pasal 51 ayat (3) mengatakan Setiap orang yangmenggunakan tenaga listrik secara melawan hukum pidana dengan Pidana 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 500 000 000,00 (dua milliar lima ratus juta rupiah)
Besar harapan masyarakat pihak berwajib supaya melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku biar UU tidak tumpul ke pengusaha tajam kerakyat susah dan kepolisian di libatkan dalam penertiban ini
Triper M/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar