KUDUS, JMI – Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah berlakukan pemberian keringanan retribusi sewa kios atau lapak pedagang di pasar traditional, menyusul selesainya penyusunan surat keputusan (SK) mengenai hal tersebut.
"Koreksi draf SK
pemberian keringanan retribusi kios pasar di Bagian Hukum Setda Kudus sudah
selesai, sehingga hanya menunggu pengesahan dari Bupati Kudus Hartopo"
kata Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys
Yunanta di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan draf SK pemberian keringanan
retribusi kios tersebut dibuat per desa, sehingga jika 27 pasar tradisional di
Kudus mengajukan semua maka akan dibuatkan SK untuk masing-masing pasar.
Sementara SK yang sudah siap diajukan mendapatkan
persetujuan dari bupati, yakni pengajuan dari pedagang di Pasar Baru Kudus.
Sedangkan dari pedagang Pasar Kliwon sebagai inisiator baru pengajuan SK ke
Bagian Hukum Setda Kudus.
Sementara jumlah pedagang pasar tradisional yang
mengajukan keringanan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau
sewa kios/los mencapai 1.839 pedagang. Khusus pedagang dari Pasar
Baru Kudus sesuai draf SK keringanan retribusi sebanyak 339 pedagang.
Sementara tarif retribusi PKD untuk masing-masing
pasar di Kabupaten Kudus berbeda-beda. Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon
sebesar Rp500 per meter per hari, sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih
rendah tarifnya sebesar Rp.400 ribu/meter/hari.
Kepala Bidang Hukum Setda Kudus Saiful Huda
membenarkan bahwa draf SK keringanan retribusi kios pasar di Kudus yang sudah
jadi baru dari permohonan pedagang Pasar Baru Kudus.
Di dalam SK keringanan retribusi tersebut, kata
dia, juga tertara nama-nama para pedagang yang mengajukan keringanan. Sedangkan
besarnya keringanan yang diberikan maksimal 25 persen.
"Nantinya akan terbit lagi SK pemberian
keringanan. Ketika tarif retribusi kurang dari Rp500 ribu, maka SK diterbitkan
Kepala Dinas Perdagangan Kudus, sedangkan di atas Rp500 ribu diterbitkan Sekretaris
Daerah Kabupaten Kudus" ujarnya.
Dari 339 pedagang dari Pasar Baru Kudus, meliputi
61 pedagang dengan tagihan di atas Rp500 ribu, sedangkan 278 pedagang dengan
tagihan kurang dari Rp500 ribu.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar