WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

OJK Izinkan Perusahaan Asuransi Umum PT Asuransi Untuk Semua

Otoritas Jasa Keungan (OJK) izinkan PT Asuransi Untuk Semua pada jumat (9/12)/net


JAKARTA, JMI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha baru untuk perusahaan Asuransi Umum PT Asuransi Untuk Semua (9/12).

Pemberian izin usaha ini tertuang dalam surat KEP-56/D.05/2022 tertanggal 7 November 2022 seperti dilansir situs OJK pada Jumat (9/12).

Asuransi Untuk Semua beralamat di One Pacific Place 10th Floor Unit C, SCBD, Jakarta Selatan.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud" ujar Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono tertulis dalam surat pengumuman itu.

Permohonan izin perusahaan di bidang asuransi umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.

"Yang mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, atau usaha reasuransi wajib mendapatkan izin usaha dari OJK" ungkap Ogi.

Sesuai ketentuan, Asuransi Untuk Semua wajib melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...