|
Otoritas Jasa Keungan (OJK) izinkan PT Asuransi Untuk Semua pada jumat (9/12)/net
|
JAKARTA, JMI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin
usaha baru untuk perusahaan Asuransi Umum PT Asuransi Untuk Semua (9/12).
Pemberian izin usaha ini tertuang dalam surat
KEP-56/D.05/2022 tertanggal 7 November 2022 seperti dilansir situs OJK pada
Jumat (9/12).
Asuransi Untuk Semua beralamat di One Pacific Place 10th
Floor Unit C, SCBD, Jakarta Selatan.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud" ujar Kepala Eksekutif
Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono tertulis dalam surat pengumuman
itu.
Permohonan izin perusahaan di bidang asuransi umum telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
"Yang mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan
usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, atau usaha reasuransi wajib mendapatkan
izin usaha dari OJK" ungkap Ogi.
Sesuai ketentuan, Asuransi Untuk Semua wajib melakukan
kegiatan usaha paling lama tiga bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan dan
wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK
paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar