CIREBON JMI, Oknum guru berinisial SR (25) harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Pasalnya, warga Kabupaten Cirebon tersebut terbukti menyodomi muridnya yang masih berusia 13 tahun hingga berkali-kali.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, SR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bakal diperiksa kondisi kejiwaannya.
Menurut Antona, pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan untuk memastikan apakah tersangka memiliki kelainan atau tidak mengingat aksinya dilakukan berulang-ulang.
"Kami akan memeriksakan tersangka ke psikolog untuk memastikan kondisi kejiwaannya," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara didapat fakta baru bahwa SR pernah menjadi korban pencabulan di masa lalunya.
"Kami masih mendalami kasus ini dan meminta keterangan tersangka yang dulunya pernah menjadi korban pencabulan juga," ujar Anton.
Anton menyampaikan, sejauh ini baru satu korban yang membuat laporan ke Polresta Cirebon telah disodomi SR sebanyak tiga kali.
Jajarannya juga menemukan korban lain yang mengaku telah disodomi tersangka hingga empat kali dan masih mendalami temuan tersebut.
"Kami menemukan indikasi bahwa korban perbuatan cabul SR ada banyak. Namun hingga kini baru satu orang yang melaporkannya," kata Anton.
Trb/Zr.JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar