WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Libur Natal dan Tahun Baru, Indonesia Perpanjang Wilayah PPKM Level 1

penerapan PPKM level 1 akan di laksanakan pada tanggal 6 december 2022 sampai 9 januari 2023 saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru/net


JAKARTA, JMI – Pemerintah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama masa libur hari raya Natal dan Tahun Baru dengan berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Mulai 6 Desember sampai 9 januari 2023 seluruh wilayah di Indonesia akan berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 1.

Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 50/2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri No. 51/2022 untuk luar Jawa-Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Mendagri Safrizal ZA mengatkan “pemerintah tetap harus memberikan keputusan atas menahan lonjakan covid-19 di Indonesia dengan cara menerapkan kembali pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) di level 1”

Dengan di perpanjangnya PPKM ini, Pemerintah pusat dan daerah dapat menyiapkan langkah-langkah antisipatif demi mencegah munculnya pusat penyebaran Covid-19 selama hari raya Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah pusat juga menekankan untuk seluruh masyarakan Indonesia menerapkan protocol kesehatan pencegahan covid-19 yang sudah di anjurkan oleh pemerintah setempat.

Safrizal juga mengatakan seluruh komponen masyarakat untuk bergabung meningkatkan pencapain vaksin booster sampai tahap maksimal.

"Tidak henti-hentinya kami menyerukan kepada seluruh kompnen pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan capaian vaksin booster" demikian Safrizal.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...