KPU siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Masyumi di Mahkamah Agung (MA)/net
JAKARTA, JMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperdulikan persoalan gugatan uji materil peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 4/2022 yang dilayangkan Partai Masyumi kepada KPU ke Mahkamah Agung (MA).
Idham Holik mengatakan partai masyumi adalah salah satu
partai yang notabene nya tidak lolos pendaftaran calon peserta pemilu 2024 tetap
memiliki hak untuk menggugat.
"Sebagai negara
demokrasi, ya Indonesia memberikan jaminan hak-hak hukum. Dan semuanya sudah
diatur. Jadi silakan saja" ujar Idham.
Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini juga tak ambil pusing dengan dalil gugatan
Masyumi yang menyatakan merasa dirugikan karena pemberlakuan sejumlah norma di
PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu DPR
dan DPRD itu.
"Siapa pun memiliki hak konstitusional, dalam
hal ini hak kebebasan berbicara. Tetapi tentunya demokrasi yang baik itulah
demokrasi yang melandaskan pada asas hukum. Di sinilah yang disebut supremasi
hukum" sambungnya menegaskan.
Untuk itu idham memastikan
tahapan yang sudah berlangsung yakni mulainya pendaftaran parpol calon peserta
pemilu serentak 2024 hingga verifikasi faktual sesuai regulasi yang berlaku.
"Dalam penyelenggaraan
pemilu, salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu adalah
prinsip berkepastian hukum. Hal ini termaktub dalam pasal 3 huruf D UU nomor 7
tahun 2017 (tentang Pemilu)" tandas Idham.
Gugatan uji materiil PKPU
4/2022 dilayangkan Masyumi karena dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahapan
verifikasi administrasi setelah mendaftar ke KPU RI pada Agustus 2022 lalu, dan
setelah melakukan gugatan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administrasi,
serta ke PTUN.
Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan,
pihaknya melayangkan gugatan ke MA pada Selasa kemarin (6/12), dengan
permohonan membatalkan Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2),
(3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141 PKPU 4/2022.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar