WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPU : Pemerintah Harus Membuat Perppu Pemilu baru

Ketua Umum KPU meminta pemerintah menerbitkan Perppu baru untuk Pemilu 2024/net


JAKARTA, JMI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meminta agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu, karena aturan dan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai.

"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022" kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).

Penyampaian yang di berikan oleh Hasyim adalah tahapan pemilu 2024 yang akan dimulai dalam waktu dekat dan pelakasanaan tersebut ditentukan oleh Perppu Pemilu, yang pertama adalah pada 14 Desember 2022 KPU akan menetapkan dan mengundi nomor urut untuk di umumkan kepada para peserta Pemilu 2024.

Rancangan Perppu Pemilu diketahui ketentuanya melalui nomor urut partai yang di ubah, yang sebelumnya pengundian nomor urut untuk semua partai, diganti menjadi pengundian nomor urut hanya untuk partai yang baru. Adapun partai lama menggunakan nomor urut dalam pemilu yang sebelumnya. Jika Perppu tersebut di terbitkan setelah tanggal 14 Desember 2022 tentu ketentuan baru tersebut tidak bisa di terapkan.

Kedua, pada 14 Desember 2022, Pemerintah akan menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI. Ketiga, tanggal 16 Desember 2022, KPU akan memulai Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon anggota DPD. 

Tahapan tersebut juga sangat dipengaruhi oleh Perppu Pemilu. Sebab, Perppu tersebut bakal mengatur pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua. Jika Perppu disahkan setelah 16 Desember, tentu empat provinsi baru di Papua itu tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. 

Keempat, pada Bulan Desember 2022, KPU RI mulai membentuk tim seleksi (Timsel) untuk perekrutan komisioner KPU provinsi. Adapun proses seleksinya dimulai pada Januari 2023. 

Pelaksanaan rekrutmen komisioner KPU provinsi ini juga akan sangat ditentukan oleh Perppu. Sebab, dalam rancangan Perppu, diketahui Pemerintah akan mengubah ketentuan masa jabatan komisioner KPU daerah. Akhir masa jabatan komisioner daerah akan diserentakkan. Karena penyerentakan itu, komisioner KPU daerah saat ini akan diperpendek atau diperpanjang masa jabatannya. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi" kata Hasyim. 

Untuk diketahui, Pemerintah mengaku telah selesai membuat rancangan Perppu Pemilu. Hanya saja, pengesahannya belum dilakukan karena masih menunggu peresmian Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, Pemerintah tidak ingin dua kali membuat Perppu. 

"Cukup satu kali saja kita membuat Perppu. Karena itu, (pengesahan) Perppu ini sangat tergantung kecepatan mengundangkan RUU Papua Barat Daya" kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (5/12/2022). 

Kemendagri diketahui bakal meresmikan Provinsi Papua Barat Daya sekaligus melantik penjabat (Pj) gubernurnya pada siang ini, Jumat (9/12).

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kaspudin Nor Kunjungi Pengungsi Korban Kebakaran Kebun Kosong Di Tanah Kosong Lingkungan Kemayoran Jakarta

Jakarta Pusat, JMI - Korban kebakaran yang terjadi hari Selasa lalu tanggal 10 Desember 2024  di lokasi Kemayoran Gempol di RW. ...