Kepala Kejati Jawa Tengah I Made Suarnawan mengatakan, pihaknya tidak sekadar siap memberikan pendampingan kepada pemerintah di berbagai lapisan ketika asetnya dikuasai pihak ketiga/net
KUDUS, JMI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah siap mendampingi pemerintah ketika asetnya dikuasai oleh pihak ketiga.
Pendampingan dan upaya pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari kerja jaksa pengacara negara untuk mengembalikan aset dan keuangan negara.
Kepala Kejati Jawa Tengah I Made Suarnawan mengatakan, pihaknya tidak sekadar siap memberikan pendampingan kepada pemerintah di berbagai lapisan ketika asetnya dikuasai pihak ketiga.
Lebih dari itu pihaknya juga siap melakukan pendampingan
atau mitigasi terhadap risiko hukum yang akan dihadapi pemerintah di berbagai lapisan.
"Kalau urusan kebijakan kami tidak
mencampuri, kami hanya mendampimgi di bidang hukumnya saja" kata Made
Suarnawan saat sosialisasi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara di
Lantai 4 Gedung Setda Kudus, Rabu (14/12/2022).
Dalam sosialisasi tersebut dohadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah,
kecamatan, sampai pemerintah desa.
Dalam kesempatan itu, Made memberikan penjelasan jika ada aset milik pemerintah
dikuasai oleh pihak lain maka pemerintah tersebut rugi.
Oleh sebab itu, jika terdapat kasus serupa maka bisa diadukan ke kejaksaan untuk meminta
dampingan.
"Itulah kami bisa hadir untuk menyelamatkan aset pemerintah untuk menguasai kembali.Kami sudah berhasil di Surabaya.Waktu walikotanya Bu Risma. Kami bisa berhasil mengembalikan aset tersebut nilainya Rp 10 triliun" katanya.
Sementara itu Sekda Kudus, Sam'ani Intakoris, mengatakan, adanya layanan jaksa pengacara negara bisa digunakan oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa.
Menurutnya hal itu bagian dari keterbukaan kejaksaan dalam memberikan layanan
kepada lembaga negara.
Di Kudus sendiri, kata Sam'ani, ada beberapa aset milik pemerintah yang dikuasai pihak
ketiga.Misalnya bidang tanah milik Kelurahan Purwosari yang dikuasai perorangan.
Kemudian ada sejumlah aset berupa pasar yang dikuasai pohak ketiga. Hal itu berkaitan dengan hak guna bangunannya.
"Misalnya untuk Pasar Kliwon itu, tapi ini sudah kembali ke pemerintah. Pasar Bitungan
juga sudah kembali. Terus untuk Pasar Jember insyaallah akan kembali. Itu hak guna bangunan 20 tahun jadi 30 tahun, kami jadikan 20 tahun kembali,"
katanya.
Selain itu, lanjut Sam'ani, ada aset berupa jalan yang dicaplok Hotel Griptha. Untuk
hal ini pihaknya akan meminta petunjuk dari kejaksaan.
"Kami minta fatwa ke kejaksaan juga," katanya.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar