WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Korupsi Menyeret Eks Bupati Pemalang

Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat mengenakan pakaian tahanan KPK/net


PEMALANG, JMI – Empat orang pejabat pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan menjadi terdakwa kasus korupsi dugaan suap yang melibatkan eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Empat pejabat tersebut yaitu Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Pantauan di lokasi, para terdakwa mengikuti persidangan secara online. Mereka disidangkan secara bergiliran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi meminta agar hakim memutus hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara kepada empat pejabat tersebut.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta" jelasnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (19/12).

Menurut Jaksa keempat orang tersebut dengan sadar memberikan uang kepada eks Bupati Pemalang tersebut ketika pada terdakwa tersebut di angkat dari jabatanya.

"Para terdakwa dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Persidangan sebelumnya, eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengaku memanfaatkan uang hasil suap yang disebut 'uang syukuran' untuk membayar tim sukses dan membeli tanah.

Pernyataan tersebut di beberkan pada saat jalanya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Semarang dengan dipimpin Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko.

"Ada sosialisasi di lapangan dan juga ada untuk tim sukses, dan ada kegiatan-kegiatan yang luar kota" jelas Eks Bupati Pemalang di persidangan tersebut.

Meski sempat mengelak, eks Bupati Pemalang mengaku telah menerima uang syukuran setelah melantik 11 pejabat eselon 2 yang digunakan untuk ukuran penilainya.

"Pertimbangan loyalitas. Loyalitas termasuk memberikan uang syukuran" kata Mukti (Eks Bupati Pemalang)

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...