Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat mengenakan pakaian tahanan KPK/net
PEMALANG, JMI – Empat orang pejabat pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan menjadi terdakwa kasus korupsi dugaan suap yang melibatkan eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Empat pejabat tersebut yaitu Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto,
Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani dan Kepala Dinas PUPR Pemalang
Muhammad Saleh.
Pantauan di lokasi, para terdakwa mengikuti persidangan
secara online. Mereka disidangkan secara bergiliran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi meminta agar hakim
memutus hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara
kepada empat pejabat tersebut.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana
selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta" jelasnya dalam
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin
(19/12).
Menurut Jaksa keempat orang tersebut dengan sadar memberikan
uang kepada eks Bupati Pemalang tersebut ketika pada terdakwa tersebut di
angkat dari jabatanya.
"Para terdakwa dituntut dengan Pasal 5 ayat 1
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi," ujarnya.
Persidangan sebelumnya, eks Bupati Pemalang Mukti Agung
Wibowo mengaku memanfaatkan uang hasil suap yang disebut 'uang syukuran' untuk
membayar tim sukses dan membeli tanah.
Pernyataan tersebut di beberkan pada saat jalanya
persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Semarang dengan dipimpin Majelis
Hakim Bambang Setyo Widjanarko.
"Ada sosialisasi di lapangan dan juga ada untuk tim sukses,
dan ada kegiatan-kegiatan yang luar kota" jelas Eks Bupati Pemalang di
persidangan tersebut.
Meski
sempat mengelak, eks Bupati Pemalang mengaku telah menerima uang syukuran
setelah melantik 11 pejabat eselon 2 yang digunakan untuk ukuran penilainya.
"Pertimbangan
loyalitas. Loyalitas termasuk memberikan uang syukuran" kata Mukti (Eks Bupati Pemalang)
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar