Staff Khusus BUMN Arya Sinulingga melakukan perintah yang di amanatkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN/net
JAKARTA, JMI – Kementerian BUMN tetapkan direktur operational II PT Waskita Karya yang berinisial BR sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Oleh karena itu Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga
sangat mendukung langkah Kejagung tersebut.
“seperti yang sudah di komandokan tentang komitmen bapak
Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN, jadi kita harus dorong yang
namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini maka dari itu kita support
dan mendukung langkah-langkah yang di lakukan oleh Kejagung” ujar Arya.
Kementerian BUMN sangat mendukung upaya aparat untuk
menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di BUMN, dan akan memenuhi hal-hal
yang dibutuhkan.
“kita tetap support apapun yang di butuhkan untuk menyelesaikan
status Hukum di BUMN, begitulah arahan dari Bapak Menteri BUMN Erick Thohir
untuk bersih-bersih BUMN” tandasnya.
Penyidik Jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada hari ini
menetapkan BR selaku direktur Operasi II Waskita Karya (persero) tbk periode
2018 hingga saat ini 2022 di tetapkan menjadi tersangka kasus korupsi
penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank di dalam Negeri.
Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan
penyidik meningkatkan kasus penyidikan umum naik menjadi penyidikan khusus
dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat
bukti yang cukup.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah
menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung
palsu.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar