WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Korupsi Direktur Waskita, Staff Khusus Arya Sinulingga Bersihkan Korupsi Yang Ada di BUMN

Staff Khusus BUMN Arya Sinulingga melakukan perintah yang di amanatkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN/net


JAKARTA, JMI – Kementerian BUMN tetapkan direktur operational II PT Waskita Karya yang berinisial BR sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Oleh karena itu Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sangat mendukung langkah Kejagung tersebut.

“seperti yang sudah di komandokan tentang komitmen bapak Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN, jadi kita harus dorong yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini maka dari itu kita support dan mendukung langkah-langkah yang di lakukan oleh Kejagung” ujar Arya.

Kementerian BUMN sangat mendukung upaya aparat untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di BUMN, dan akan memenuhi hal-hal yang dibutuhkan.

“kita tetap support apapun yang di butuhkan untuk menyelesaikan status Hukum di BUMN, begitulah arahan dari Bapak Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN” tandasnya.

Penyidik Jaksa agung muda tindak pidana khusus  (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada hari ini menetapkan BR selaku direktur Operasi II Waskita Karya (persero) tbk periode 2018 hingga saat ini 2022 di tetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank di dalam Negeri.

Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan penyidik meningkatkan kasus penyidikan umum naik menjadi penyidikan khusus dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Atas perbuatannya, BR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...