Kasatlantas Polres Tegal AKP Erwin peringatkan pengusaha atau pemilik odong-odong untuk tidak beroprasi pada libur Nataru/net
TEGAL, JMI – Kasatlantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar memberikan peringatan tegas kepada para pemilik usaha kereta kelinci dan odong-odong terkait operational di liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
Kereta Kelinci dan odong-odong dilarang melintas di beberapa
objek wisata selama libur natal dan tahun baru 2022.
Larangan ini juga dari hasil kebijakan bersama hasil rapat
koordinasi (rakor) antar instansi yang terkait. Penjelasan AKP Erwin dilarangnya
kendaraan odong-odong atau kereta wisata lainya atau sejenisnya lantaran menuju
area waduk cacaban yang cukup ekstream.
Seperti yang di ketahui akses jalan menuju waduk cacaban
menanjak dan berliku sehingga sangat riskan atau mengkhawatirkan terutama saat
terjadi antrean kendaraan.
Sehingga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,
maka beberapa kendaraan tersebut dilarang melintas sampai area wisata, terutama
saat momen libur "Ya kebijakan tersebut sesuai hasil rakor yang kami
laksanakan bersama Disporapar, UPTD pengelola wisata, Dinas Perhubungan, dan
instansi terkait lainnya.
Kami akan menindaklanjuti hasil keputusan rakor kemarin
yaitu melarang kendaraan seperti kereta wisata, odong-odong, dan kereta kelinci
melintas di Waduk Cacaban” ujarnya (15/12).
Pihaknya juga merencanakan strategi dengan mengerahkan
angkutan umum saat.
Bekerja sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda),
ada rencana untuk menggeser angkutan umum yang trayek nya tidak ramai, untuk
diarahkan ke tempat wisata.
Tetapi untuk kelanjutannya seperti apa, menunggu tindak
lanjut dari Disporapar dan pihak terkait.
"Tapi yang jelas, kami dari Polres Tegal siap untuk
membantu mengamankan atau mem-backup," tegasnya.
Sementara itu, AKP Erwin menambahkan, jika pada musim libur ada satu titik yang mengalami kepadatan arus lalu lintas atau kemacetan, maka pihaknya akan langsung mengirimkan tim urai ke lokasi.
Sambil melakukan survei, apa sarana dan prasarana yang sekiranya dibutuhkan untuk membantu kelancaran arus lalu lintas.
"Semisal katakan ada parkir liar di satu titik, maka kami akan menyiapkan stick cone atau pembatas jalan di lokasi tersebut, untuk mencegah masyarakat parkir sembarangan yang bisa saja menghambat arus lalu lintas” tutupnya.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar