WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jelang Nataru, Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras


MAJALENGKA JMI
, Polres Majalengka memusnahkan sebanyak 5.298 botol berbagai jenis minuman keras (miras) merk pabrikan dan tradisional dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2023, di Halaman Mapolres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menjelaskan, ribuan botol miras dimusnahkan Polres Majalengka tersebut, merupakan barang bukti dari hasil operasi Pekat tahun 2022 dari awal Desember 2022, baik yang dilakukan pihak Polres maupun Polsek jajaran serta Sat Pol PP Kabupaten Majalengka.

“Hasil Polres sendiri, sebanyak 2.347 Botol Miras pabrikan berbagai merk dan 500 botol miras tradisional jenis Ciu. Sedangkan hasil operasi Polsek jajaran sebanyak 215 botol miras Pabrikan berbagai merk, 101 botol miras tradisional jenis Ciu dan 4 botol tuak, dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka sebanyak 970 botol miras Pabrikan berbagai merk,”ungkap Kapolres, didampingi Bupati Majalengka, Drs H.Karna Sobahi beserta unsur Forkopimda Majalengka, saat pemusnahan miras yang berlangsung di halaman Mapolres, Kamis (22/12/2022).

Kapolres menegaskan, pihaknya akan konsisten untuk selalu berkontribusi mengurangi berbagai macam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka, seperti pemberantasan narkoba dan miras ini.


Kapolres mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka, mengingat gangguan Kamtibmas sendiri salah satunya berawal dari adanya penyalahgunaan miras di lingkungan masyarakat.

“Peredaran miraspun sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, akan tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya dari barang haram tersebut, khususnya bagi generasi muda yang merupakan penerus bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi mengapresiasi atas upaya yang dilakukan pihak Polres Majalengka dalam memberantas narkoba dan miras di Kabupaten Majalengka ini.

"Ada yang berbeda cara pemusnahan miras kali ini. Pak Kapolres mempunyai pikiran yang inovatif sekali. Miras simusnahkan dengan cara dibuang isinya saja, tidak digilas berikut botolnya dengan setum," ungkapnya.

Dengan cara demikian, maka ia sependapat bahwa botol bekas tersebut kelak bisa didaur ulang dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan kemasan produk UMKM.

"Untuk itu, saya sangat mengapresiasi dan kita pihak Pemda bersama Polres Majalengka akan terus bersinergi dalam hal ini,” tegasnya. 


Yaya Ruhiyat/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...