ferdy sambo cs dan terdakwa lainya akan berada pada satu meja persidangan terkecuali Bharade E terpisah/net
JAKARTA, JMI – Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan para kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J yang akan didudukan salam satu persidangan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) rabu (14/12).
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, atau
Bripka RR dan Kuat Ma’ruf bakal dihadirkan dalam satu persidangan di ruang
sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan
berada di ruang khusus untuk menjalani sidang secara online.
"Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa,
sidang akan kami gabung mulai besok pagi untuk lima terdakwa ini dengan
pemeriksaan ahli," kata Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta
Selatan, Selasa (13/12) malam.
Adapun dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan
menghadirkan sebanyak lima orang ahli untuk memberikan keterangan di muka
persidangan.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar