kepala unit pengelola parkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto/net
JAKARTA, JMI – Dishub DKI Jakarta membantah atas pernyataan statemen dari seseorang yang mengatakan bahwa Dishub DKI Jakarta telah bekerja sama dan menerima uang Hasil pungutan Juru Parkir Liar.
"Tidak ada kerja sama,
karena kalau ketahuan, itu sudah pasti kita kenakan sanksi. Terlebih jika
disebut ada penerimaan dari parkir liar itu tidak ada, kalau misalnya ada oknum,
pasti kita berikan sanksi" tegas Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP)
Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto.
Aji mengatakan bahwa pihaknya
telah memiliki sejumlah parkir resmi di berbagai titik lokasi dan sesuai dengan
regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 188/2016 tentang Tempat Parkir
Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Adapun pelanggaran parkir liar akan ditindaklanjuti oleh
pihak yang terkait Dinas perhubungan dengan tim yang menangani permasalahan
tersebut, Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan pihak terkait lainnya
termasuk kepolisian, untuk melakukan penataan dan penertiban parkir di wilayah
DKI ini.
“pastinya kita mendorong untuk melakukan penataan dan penyelenggaraan
parkir yang jelas dan tertib terhadap penyelenggara juru parkir liar” ujar adji.
Sekarang ini Pj Gubernur DKI
Jakarta Heru Budi Hartono memiliki target memecahkan masalah kemacetan Jakarta.
Manajemen parkir bisa dijadikan salah satu cara memecahkan kemacetan Jakarta
seperti yang diharapkan oleh Pj Gubernur
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar