Mukti Agung Wibowo bupati non aktif pemalang akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa di PN Semarang/net
PEMALANG, JMI – Mukti Agung Wibowo bupati pemalang non aktif, menjalani Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, Mukti
ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait jual beli
jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
“Jaksa KPK Ikhsan Fernandi,
telang melengkapi dan melimpahkan berkas perkara atas surat dakwaan terdakwa
Mukti Agung Wibowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Semarang” ujar jubir
KPK Ali Fikri.
Ali menuturkan, saat ini
kewenangan penahanan atas Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo
tidak lagi pada jaksa KPK, melainkan wewenang Pengadilan Tipikor Semarang.
Meski demikian, Mukti tetap berada di rumah tahanan (Rutan)
KPK gedung Merah Putih. Sementara, Adi mendekam di Rutan Kavling C1, gedung KPK
lama.
“Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan
oleh tim jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022” tutur Ali.
Diketahui, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diamankan
setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus lalu.
Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait
jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan dari pihak swasta. Setelah
dilakukan gelar perkara, Mukti ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Mukti dan orang
kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala
BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum
Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.
Saat ini, para tersangka pemberi suap tengah menghadapi
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa
Tengah.
Pada saat yang bersamaan, penyidik masih mengusut dugaan
aliran dana yang terkait Mukti Agung Wibowo.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar