WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Wakil Ketua DPR Buka Ruang Bahasan RKUHP Pada Masa Reses 2022

wakil ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco membuka ruang terbuka bahasan RKUHP/net


JAKARTA, JMI – Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR mengatakan ada semangat dari komisi III DPR agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada tahun ini.

"Kita lihat nanti perkembangannya di hari-hari ke hari, kawan-kawan bekerja keras melalukan komunikasi. Bila memang perlu kemudian dikerjakan pada saat reses, tentunya ada mekanisme tersendiri yang akan dilakukan agar pembahasan tersebut juga bisa berjalan dengan bagus" ujar Dasco.

Komisi III DPR selalu melakukan harmonisasi untuk terciptanya payung hukum pidana nasional yang baik, perlu diketahui bahwa DPR akan memasuki masa Reses di tanggal 16 Desember nanti.

"Saya pikir nanti kalau beberapa hal yang tadinya belum sepakat, sudah disepakatin tentunya ya tidak perlu lama-lama untuk melakukan sosialisasi kepada presiden. Agar apa yang ditunggu-tunggu ini bisa segera terealisasi" ujar Dasco.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda rapat pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 21 dan 22 November 2022. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, rapat digeser menjadi pada 24 November mendatang.

Rencana hari kamis (24/11) pukul 10.00 WIB acara mendengarkan masukan atau usulan DIM dari Fraksi terkait draft usulan pemerintah yang sudah di sosialisasikan.

Rapat bersama Kemenkumham pada tanggal 3 dan 9 november 2022 kemarin masih ada beberapa isu krusial yang harus di kaji oleh pemerintah dan komisi III DPR diantaranya living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dasar hukum pidana atau nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli.

Pasal-pasal terkait demokratis atau kebebasan berpendapat yang harus di batasi pengertianya seperti Makar, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan wakilnya, penghinaan lembaga negara dan penghinaan kekuasaan umum.

Selanjutnya adalah contempt of court terkait publikasi persidangan dan rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf RKUHP. Lalu, pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika.

Kemudian, pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan dan pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur. Terakhir, kohabitasi yang menjadi over kriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untui menjadikannya sebagai pidana.


FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Berantas Peredaran Obat-Obatan Terlarang, Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Dua Tersangka Dalam Operasi 100 Hari ASTA CITA

Subang, JMI - Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil meng...