polisi terpaksa menghentingkan atau mencabut izin penyelenggaraan acara musik berdendang bergoyang karena ada penyalah gunaan aturan dan dugaan kepolisian ada unsur pidana/net
JAKARTA, JMI – Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status
perkara insiden acara musik berdendang bergoyang yang di gelar di istora
senayan berstatus naik menjadi penyidikan lantara di duga ada unsur pidananya.
“ tepat hari ini naik sidik menjadi penyidikan, siang ini
akan kita naikan status nya menjadi penyidikan “ ujar Kapolres Metro Jakarta
Pusat Kombes Komarudin.
Dalam perkara ini Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui
jajaran nya menemukan adanya unsur pidana dugaan pelanggaran Pasal 360 KUHP
terkait kelalaian hingga menyebabkan luka pada orang lain.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi
untuk dimintai keterangan dalam acara festival music tersebut.
"Sebagian besar dari manajemen kemudian juga dari
tenaga kesehatan kemudian dari pengelola GBK dan satgas covid juga,"
ujarnya.
Sedikit informasi bahwa acara berdendang bergoyang kemarin
terjadwalkan pada tanggal 28-29 oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno,
Jakarta Pusat.
Namun pada tanggal (29/10) sabtu kemarin atau pada hari
keduanya acara tersebut di hentikan oleh pihak kepolisian mencabut izin
penyelenggaraan karena alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan
para penonton.
Polisi menyatakan bahwa berdasarkan permohonan panitia
menargetkan 3-5 ribu penonton, namun pada fakta di lapangan polisi berhasil
menemukan bahwa sekitar 20 ribu penonton hadir dalam acara hari pertama maupun
kedua.
Polisi juga menyebutkan bahwa jumlah penonton dalam acara
tersebut sampai 21 ribu padahal kapasitas maksimal istora senayan sebanyak 10
ribu.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar