TANGERANG, JMI - Terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang.
Diketahui Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan sampah, regional dan membuat kebijakan sebagai pelaksanaannya.
Namun, hal ini tidak selaras dengan uraian diatas, pasalnya sampah yang ada di Kp Ribut Desa Rancalabuh Kecamatan Kemiri terlihat semakin lama semakin menumpuk. Diketahui sebagian sampah ini berasal dari PLTU Banten 3 Lontar.
Dari pantauan di lokasi, anak buah pemilik pembuangan sampah (limbah) enggan untuk di mintai keterangan padahal ini sering sekali di keluhkan bau yang kurang mengenakan yang sangat mengganggu masyarakat yang melintas.
Namun tak berselang lama pemilik lahan pembuangan nampak tiba ke lokasi, Yakni Bpk Sanudin pemilik tempat pembuangan sampah. Beliau membenarkan kepada Lembaga Aliansi Indonesia bahwa sampah tersebut benar dari PLTU Banten 3 Lontar.
Selain itu, Ada juga sampah dari industri sepatu daerah cikupa yang di buang ke lokasi tersebut. Ini terlihat saat di lokasi ada salah satu mobil truck yang sedang menurunkan sampah di lokasi pembuangan sampah tersebut.Bpk Jay, dari (Lembaga Aliansi Indonesia) akan menindaklanjuti terkait permasalahan pembuangan sampah di Kp Ribut Rt19/04 yang diduga Ilegal itu.Sementara itu salah satu warga memaparkan keluhannya kepada awak media. Ia mengatakan bahwa, "Usaha warung saya terganggu dan tidak nyaman dengan adanya tumpukan sampah yang menimbulkan bau yang tak sedap, mengundang banyak lalat, pengairan pun tercemar jadi kurang bagus dengan semestinya karna ada tumpukan sampah itu, setiap minggu saya harus beli pewangi pak, untuk menutupi aroma bau yang tak sedap," paparnya.
Dewa/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar