WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Syarat Badan Ad Hoc KPU Untuk Pemilu 2024 di Haruskan Lebih Muda


JAKARTA, JMI
– Syarat menjadi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu KPU berbeda dengan aturan pada pemilu sebelumnya.

Salah satu yang di perbaharui dalam aturan terbaru KPU RI untuk syarat badan Ad Hoc adalah Umur.

Hal tersebut tertuang didalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 8/2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu, Pilgub dan Pilwalkot.

Dalam Beleid yang di tandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada 2 november 2022, terkait umur diatur dalam pasal 35 ayat (1) huruf B.

Disebutkan dalam norma tersebut bahwa syarat untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara (KPPS) adalah 17 tahun.

Batas minimal umur tiga jenis badan Ad Hoc penyelenggara pemilu tersebut terbilang lebih rendah dari yang di berlakukan sebelumnya.

Yang terdekat, pada Pilkada Serentak 2020 lalu, KPU RI memberlakukan batas minimal umur badan ad hoc penyelenggara pemilu adalah 20 tahun.

Syarat minimal umur anggota PPK, PPS, dan KPPS pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 terpaut 3 tahun lebih muda dari pemberlakuan sebelumnya. 

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Perselisihan Pasca Pilkada Subang 2024, KPU Subang Siap Hadapi Gugatan

SUBANG, JMI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus, yang dikenal dengan sebutan Jimat-Aku...