JAKARTA, JMI – Syarat menjadi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu KPU berbeda dengan aturan pada pemilu sebelumnya.
Salah satu yang di perbaharui dalam aturan terbaru KPU RI
untuk syarat badan Ad Hoc adalah Umur.
Hal tersebut tertuang didalam peraturan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) 8/2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan Ad Hoc penyelenggara
Pemilu, Pilgub dan Pilwalkot.
Dalam Beleid yang di tandatangani Ketua KPU RI, Hasyim
Asyari pada 2 november 2022, terkait umur diatur dalam pasal 35 ayat (1) huruf
B.
Disebutkan dalam norma tersebut bahwa syarat untuk menjadi
anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) panitia pemungutan suara (PPS) dan
Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara (KPPS) adalah 17 tahun.
Batas minimal umur tiga jenis badan Ad Hoc penyelenggara
pemilu tersebut terbilang lebih rendah dari yang di berlakukan sebelumnya.
Yang terdekat, pada Pilkada
Serentak 2020 lalu, KPU RI memberlakukan batas minimal umur badan ad hoc
penyelenggara pemilu adalah 20 tahun.
Syarat minimal umur anggota PPK, PPS, dan
KPPS pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 terpaut 3 tahun lebih muda dari
pemberlakuan sebelumnya.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar