Subang JMI - Bawaslu kabupaten Subang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Badan pengawas pemilu (BAWASLU ) dan produk hukum non Aturan Bawaslu, Bertempat di Hotel Lotus Subang, Sabtu,5/11/2022.
Anggota Bawaslu kabupaten Subang,Koordif Hukum dan penyelesaian sengketa cucu Kodir Jaelani kepada Jurnal media Indonesia mengatakan hari ini adalah kegiatan sosialisasi produk hukum perbawaslu dan non hukum perBawaslu.tujuan agar peserta pemilu yaitu partai politik dan masyarakat mengetahui prodak hukum yang di keluarkan oleh Bawaslu.
Ketika peserta pemilu mengetahui prodak hukum atau aturan hukum yang di keluarkan oleh Bawaslu ,maka harapannya agar bisa mengetahui isi nya. Sehingga ada kolaborasi dan pemahaman bersama.mengeni aturan pemilu, antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu.dan kami hari ini mengundang beberapa perwakilan dari partai politik.
Ada beberapa peraturan BAWASLU yang sudah di keluarkan di antaranya: peraturan BAWASLU no 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilihan umum.
Peraturan BAWASLU No 6 tahun 2022 atas perubahan tentang perubahan atas peraturan BAWASLU no 3 tahun 2018 tentang pengawasan pendaftaran perifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPD.
Peraturan BAWASLU no 7 tahun 2022 tentang penanganan laporan tentang temuan dan penanganan pemilihan umum
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum yaitu diantaranya peraturan Bawaslu yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu, artinya semua aturan perbawaslu diaplikasikan Sejak hari ini setelah diundangkan tentu sebagaimana fiksi hukum bahwa ketika peraturan sudah diundangkan maka dianggap semua masyarakat tahu,maka dari itu agar capaian semua masyarakat tahu terutama peserta pemilu tahu ya kami sosialisasikan ,semua parpol yang parlemen dan non parlemen kami Undang terutama kami mengundang penyelenggara pemilu Adhock, karena kami memandang Mereka pun harus sama terutama memahami aturan yang dikeluarkan Bawaslu oleh terutama divisi hukum yang kami undang,yang ada kaitan dengan produk-produk hukum perbawaslu ini bisa di download di jd.id bawaslu.co.id jadi masyarakat bisa mendownload itu di situ jadi kalau mau tahu produk hukum Bawaslu secara detailnya apa saja klik di situ.,"ungkapnya.
Ketua komisioner Bawaslu kabupaten Subang Drs H. parahutan Harahap mengatakan hari ini kita dari Bawaslu Jajaran divisi hukum kabupaten Subang melakukan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu, dalam kaitannya untuk memperkuat secara internal kepada penyelenggara pemilu yaitu panwascam dalam hal kaitannya untuk mengetahui regulasi -regulasi dalam hal penyelenggara pemilu,yang kedua kita mengundang perwakilan partai politik untuk memberikan pemahaman kepada seluruh perwakilan partai politik, tentang pengetahuan regulasi ,"paparnya.
Parahutan menyampaikan setelah memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang regulasi di Bawaslu ada upaya -upaya secara internal maupun eksternal di Bawaslu untuk mengetahui partisipasi masyarakat , mengetahui tentang proses regulasi tahapan yang akan di laksanakan nanti,"jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut sekitar 60 orang, diantaranya 30 orang secara internal dari jajaran panwascam divisi hukum ,dan 30 dari Esbet yang terdiri dari perwakilan partai politik dan porkopimda kita undang serta lain -lainnya.
Berharap semua jajaran baik masyarakat, penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu bisa mengetahui dan menyerap peraturan -peraturan yang ada di Bawaslu .
Hari ini kita hanya melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan implementasi saja.,"ungkapnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar