Mantan Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT)/net
JAKARTA, JMI – Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebuah
lembaga di bidang kemanusiaan Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana hari ini
menjalani sidang perdana kasus dugaan Penggelapan dana di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (15/11).
Sesuai dengan jadwal sidang yang sudah terdaftar dalam system
informasi penelusuran perkara (SIPP) Pn Jaksel seharusnya ketiga terdakwa
mantan eks presiden ACT tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun sidang di
tunda menjadi pukul 12.00 WIB.
Ketiganya dalam perkara tersebut di tuntut dalam perkara
terpisah , Ahyudin di ancam Pasal 374 KUHP Juncto pasal 55 (1) KUHP subsider
Pasal 372 KUHP Juncto pasal 55 (1) KUHP, sedangkan Ibnu Khajar dan Hariyana di
dakwa pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 (1) KUHP.
Dalam SIPP PN Jaksel Terdakwa dengan sengaja melawan hukum
memiliki barang yang seluruhnya merupakan kepemilikan orang lain, sidang
tersebut dilaksanakan secara virtual (Daring).
Terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Rutan
Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja putih. Sidang kasus dugaan penggelapan
dana ACT dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hariyadi, Mardison dan Hendra
Yuristiawan masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.
Terdakwa Ahyudin merupakan pendiri, pembina, pengurus dan
pengawas ACT sejak tahun 2005. Untuk memperluas kegiatannya, pada 2021 terdakwa
Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor
AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai badan hukum "perkumpulan"
yang menaungi sejumlah yayasan sosial.
Ahyudin diketahui menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy,
saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department,
saksi Novariyandi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network
Department dan saksi Hariyana bertindak sebagai Senior Vice President
Operational.
Ketiga diketahui menerima
gaji dengan rincian sebagai berikut. Pertama, President Global Islamic
Philantrophy yang diduduki oleh Ahyudin menerima gaji Rp 100 juta per bulan,
Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department
menerima Rp 70 juta dan Hariyana mendapatkan gaji Rp70 juta, serta Novariyandi
Imam Akbari memperoleh gaji Rp 70 juta.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar