gambar hanya ilustrasi/net
JAKARTA, JMI – Plat Nomor kombinasi Huruf RF dibelakang akan
di perketat sesuai dengan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada
waktu lalu, pejabat dan masyarakat sipil tidak boleh memakai plat special itu.
Plat nomor tersebut tidak memiliki arti khusus, menurut polisi
RF bukan sebuah singkatan tertentu.
Pejabat kepolisian yang sempat menjabat sebagai
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas
Polri Komisaris Besar M. Taslim menjelaskan pelat 'RF' hanya untuk
pengelompokan.
Ia memberi contoh plat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf
yang di gunakan menjadi RFP contohnya, kemudian angka yang di gunakan berjumpat
empat dengan angka awalan satu.
“ kalau kepala satu berarti polri “ ucapnya.
Banyak pejabat juga yang memakai plat RF dikarenakan hal ini
diatur dalam peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Rekomendasi
STNK dan TNKB (plat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Di sisi lain, penggunaan pelat RF juga banyak digunakan
masyarakat sipil. Pembelian bisa dilakukan lewat jalur pembuatan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau pelat nomor cantik.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar