|
gambar hanya ilustrasi/net |
JAKARTA, JMI – Naskah yang di serahkan pemerintah ke DPR
tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur ancaman
bagi penghina lembaga negara seperti DPR dan Polri.
Ada beberapa pasal yang di rubah dalam naskah tersebut namun
beberapa ada yang di pertahankan seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara
seperti DPR, Polri, sampai Kejaksaan.
"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal,
sedangkan versi 9 November ada 627 pasal" kata Wamenkumham Eddward Sharif
Omar Hiariej, dalam rapat.
Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum
dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat
dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika
penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Kemudian, ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa
dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa
diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau
tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II" demikian bunyi pasal 349 ayat 1.
Maksud dari kekuasaan umum atau Lembaga Negara dalam RKUHP
yaitu DPR,DPRD,Kejaksaan, hingga Polri harus di Hormati.
"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau
lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan
umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini".
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap
RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini.
"Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah
roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk
sosialisasi," ujar Yasonna pada konferensi pers virtual, Rabu (9/11).
Far/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar