AKBP Imanuddin turun langsung dalam menangani perkara Urip yang pura-pura mati suri di rancabungur Bogor/net
BOGOR, JMI – Polres Bogor menyebut kasus pria yang pura-pura meninggal di rancabungur, kabupaten bogor telah selesai kasus ini diselesaikan dengan cara restorative justice.
Kapolres Bogor AKBP Imanuddin mengatakan bahwa dalam suatu
kejadian penegakan hukum terdahap 3 hal yang harus di perhatikan yaitu,
Keadilan,Manfaat,dan Kepastian Hukum.
Iman menilai dengan cara penyelesaian Restorative Justice
hal ini lebih bermanfaat dan menjadikan pelajaran bagi semua pihak.
"Ketika orang-orang atau
subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk pemanfaatan hukum dan rasa
keadilan dengan mekanisme yang sekarang ada restorative justice saya kira itu
lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semuanya" ungkapnya di Mako
Polres Bogor, Senin (21/11).
Sebelumnya Kapolres Bogor
tersebut telah mengatakan bahwa kejadian tersebut harus dijadikan pelajaran
dalam setiap langkah dan keputusan yang pastinya ada konsekuensinya, Urip juga
telah meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatan yang telah ia
lakukan.
"Saya kira itu, selesai
ya rekan-rekan sekalian mudah-mudahan saudara Urip dan kita semuanya menjadikan
pembelajaran bahwa di setiap langkah yang kita lakukan mengandung konsekuensi"
kata Iman.
Di mako Polres Bogor Urip
mengakui dirinya tidak pernah mati suri maupun meninggal dunia alasan tersebut
karena semata-mata ia ingin mengelabui hutang yang telah melilitnya sebesar
Rp.1,5 Miliyar.
“Pada kesempatan ini juga
saya menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada keluarga saya, juga kepada
kerabat, tetangga dan pak polisi yang telah direpotkan juga seluruh masyarakat
telah terganggu atas masalah ini” kata Urip kepada awak media.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar