MA bebaskan Jokowi dan Kawan-Kawan dari vonis perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama,banding,dan kasasi/net
JAKARTA, JMI – Mahkamah Agung (MA) kabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang di ajuka Presiden Jokowi Dan Kawan-Kawan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan tengah pada tahun 2015.
MA bebaskan Jokowi dan Kawan-Kawan dari vonis perbuatan
melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama,banding,dan
kasasi.
"Putusan Peninjauan Kembali pada pokoknya menyatakan
bahwa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali
tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris" ujar Juru Bicara MA Andi
Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (21/11).
Perkara dengan nomor 980 PK/PDT/2022 ini diadili oleh ketua
majelis hakim Zahrul Rabain dengan hakim anggota Ibrahim dan Muh Yunus Wahab.
Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para
tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat
untuk seluruhnya," kata Andi.
Gugatan tersebut di layangkan oleh kelompok masyarakat yang
menggugat negara atas kasus Karhutla diantaranya yaitu Aries Rompas, Kartika
Sari, Fatkhurohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Tuntutan yang dilayangkan mereka salah satunya adalah
meminta pemerintah mengeluarkan aturan oprasional untuk melindungi lingkungan
dan menyediakan layanan fasilitas pelayanan dan perawatan untuk masyarakat.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar