Distamhut DKI Jakarta telah melakaukan penebangan terhadap pohon pohon yang sudah tua maupun kering yang dikhawatirkan mencelakai orang yang melintas di bawahnya/net
JAKARTA, JMI – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Distamhut DKI Jakarta sedang melakukan operasi penebangan pohon-pohon tua yang di anggap berbahaya bagi warga yang melintas di bawahnya di lima titik wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Suzi Marsitawati selaku Kepala Distamhut DKI Jakarta
mengatakan bahwa upaya antisipasi Pohon Tumbang itu sesuai dengan Pergub No.24
Tahun.2022 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Prioritas dalam operasi
penebangan pohon tersebut terdapat pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon
yang berada di tepian jalan.
Adapun upaya mencegah pohon tumbang itu termasuk
pemangkasan, penopingan, hingga penebangan pohon dalam kondisi tertentu, yakni
apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan lebih dari 30
persen, serta bila pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat.
"Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon
tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan, yaitu
pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila
pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon," kata Suzi pada Sabtu
(12/11).Secara rinci, kegiatan penopingan dilakukan di
Jakarta Pusat yaitu di Jl. Suprapto, Jl. Kesehatan, Jl. M.Yamin, Jl. Gresik,
dan Jl. Teuku Umar; Jakarta Utara di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Danau
Sunter, Jl. Papanggo, sekitar Ancol, dan kawasan Kelapa Gading; Jakarta Barat
di Jl. Kyai Tapa, Jl. Panjang, Jl. Daan Mogot; Jakarta Selatan di Jl. Hangtuah
dan Jl. Sriwijaya; serta Jakarta Timur di Jl. Pangeran Revolusi, Jl. Pemuda,
dan Jl I Gusti Ngurah Rai.
selain itu Keputusan Dinas Pertamanan dan Hutan
Kota DKI Jakarta No.11 Tahun.2021 tentang standar operational prosedur
pemberian santunan/asuransi bagi korban yang terkena musibah pohon tumbang.
Bagi masyarakat baik perorangan, badan hukum atau bukan
badan hukum yang terkena dampak dari kejadian pohon tumbang maupun akibat
peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan
klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau
ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.Suzi mengingatkan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
menyiagakan posko pohon tumbang dari tingkat wilayah sampai provinsi.
Masyarakat yang melihat atau menemukan pohon tumbang dapat menghubungi posko
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat atau ke
nomor 021-22056884.
Ditambahkan Suzi, kondisi kesehatan pohon-pohon di
DKI Jakarta itu selalu dicek secara rutin, mulai dari perakaran, kondisi
batang, kemiringan, sampai dengan kondisi tajuk.
"Pada tahun ini sampai dengan bulan Oktober
2022, sejumlah 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini
secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang
ada, khususnya yang berlokasi di jalur hijau" ujar Suzi.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar