WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Potongi Pohon-Pohon Yang Di Anggap Berbahaya, Distamhut Antisipasi Masuk Musim Hujan.

Distamhut DKI Jakarta telah melakaukan penebangan terhadap pohon pohon yang sudah tua maupun kering yang dikhawatirkan mencelakai orang yang melintas di bawahnya/net


JAKARTA, JMI – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Distamhut DKI Jakarta sedang melakukan operasi penebangan pohon-pohon tua yang di anggap berbahaya bagi warga yang melintas di bawahnya di lima titik wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Suzi Marsitawati selaku Kepala Distamhut DKI Jakarta mengatakan bahwa upaya antisipasi Pohon Tumbang itu sesuai dengan Pergub No.24 Tahun.2022 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Prioritas dalam operasi penebangan pohon tersebut terdapat pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di tepian jalan.

Adapun upaya mencegah pohon tumbang itu termasuk pemangkasan, penopingan, hingga penebangan pohon dalam kondisi tertentu, yakni apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan lebih dari 30 persen, serta bila pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat.

"Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan, yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon," kata Suzi pada Sabtu (12/11).

Secara rinci, kegiatan penopingan dilakukan di Jakarta Pusat yaitu di Jl. Suprapto, Jl. Kesehatan, Jl. M.Yamin, Jl. Gresik, dan Jl. Teuku Umar; Jakarta Utara di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Danau Sunter, Jl. Papanggo, sekitar Ancol, dan kawasan Kelapa Gading; Jakarta Barat di Jl. Kyai Tapa, Jl. Panjang, Jl. Daan Mogot; Jakarta Selatan di Jl. Hangtuah dan Jl. Sriwijaya; serta Jakarta Timur di Jl. Pangeran Revolusi, Jl. Pemuda, dan Jl I Gusti Ngurah Rai.

selain itu Keputusan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta No.11 Tahun.2021 tentang standar operational prosedur pemberian santunan/asuransi bagi korban yang terkena musibah pohon tumbang.

Bagi masyarakat baik perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum yang terkena dampak dari kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Suzi mengingatkan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyiagakan posko pohon tumbang dari tingkat wilayah sampai provinsi. Masyarakat yang melihat atau menemukan pohon tumbang dapat menghubungi posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat atau ke nomor 021-22056884.

Ditambahkan Suzi, kondisi kesehatan pohon-pohon di DKI Jakarta itu selalu dicek secara rutin, mulai dari perakaran, kondisi batang, kemiringan, sampai dengan kondisi tajuk.

"Pada tahun ini sampai dengan bulan Oktober 2022, sejumlah 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada, khususnya yang berlokasi di jalur hijau" ujar Suzi.


FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...