OC Kaligis pengacara senior dan juga turut mendampingi AKBP Ridwan dalam perkara obstruction of justice atau menglang-halangi proses hukum dalam perkara pembunuhan berencana brigadir J/net
JAKARTA, JMI – Pengacara senior OC Kaligis memberikan bantuan hukum kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dalam menghadapi sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Sanksi demosi yang di jatuhkan Ridwan delapan tahun oleh tim
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dia pun mengajukan banding, pengacara OC
mengatakan memori banding akan siap dan diserahkan pada besok jumat (4/11).
"Memori banding akan diserahkan besok. Kita ingin klien
dibebaskan," ujar OC saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Kamis (3/11).
Pada hari ini OC hadiri sidang kasus obstruction of justice
atau menghalang-halangi proses hukum dengan terdakwa hendra kurniawan dkk,
Ridwan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
“saya hadir karena ada kepentingan” ujar OC.
Sebelumnya ridwan di jatuhi sanksi demosi selama delapan
tahun oleh tim komisi kode etik polri pada akhir September lalu.
Ridwan dinilai terbukti tidak professional saat melakukan
penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J di
kompleks duren tiga, Jakarta selatan.
Ridwan dinilai terbukti melanggar pasal 13(1) dan pasal 5(1)
huruf B atau pasal 6(1) huruf D dan pasal 10(2) Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang
Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, terdapat lima
orang yang sedang di proses hukum yaitu; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,
Bharada Richard Eliezer, Bripka Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka semua di dakwa pasal 340 subsider pasal 338 juncto
pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, terdapat tujuh orang yang diproses hukum dalam
kasus dugaan obstruction of justice. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra
Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo,
Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Far/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar