Pengacara Lukas Enembe Dr. Roy Rening SH,MH./net
JAKARTA, JMI – Tim Penyidik KPK telah memanggil pengacara
dari tersangka Lukas Enembe namun pengacara tersebut mangkir dari panggilan
penyidik tersebut dengan dalih hak imunitas di sebut keliru.
Tim penyidik KPK telah memanggil Dua Pengacara tersangka
yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin sebagai saksi tersangka Lukas Enembe.
Tim penyidik menjelaskan pemanggilan tersebut kapasitasnya
sebagai warga negara yang diduga mengetahui peristiwa perbuatan para tersangka
kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di provinsi papua.
KPK pun memahami bagaimana
tugas pokok dan fungsi dari seorang penasihat hukum, kuasa hukum, atau
pengacara terhadap kliennya yang dilindungi oleh UU dan juga sebagai penegak
hukum.
"Justru karena dia penegak hukum, semestinya
memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir
ketika dipanggil sebagai saksi. Perlu digaris bawahi, sebagai saksi begitu
ya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/11).
Artinya kata Ali, ada kewajiban bagi kedua orang
tersebut untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Bukan kemudian membentuk sebuah opini di
luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain, itu keliru besar" tegas
Ali.
Sebelumnya, kedua pengacara
Lukas itu telah diundang untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan
Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (17/11) sebagai saksi
kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Namun demikian, keduanya mangkir dari panggilan
tim penyidik. Untuk itu, penyidik KPK akan kembali memanggil kedua pengacara
Lukas sebagai saksi. Keduanya diminta kooperatif hadir
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar