Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyelidiki langsung kasus 1000 orang mampu yang membebani biaya pengobatan BPJS Kesehatan/net
JAKARTA, JMI – Menteri Kesehatan Budi Gunadi saat ini
selidiki data tagihan listrik berkapasitas 1000 orang, yang biaya perawatanya
sangat membebani keuangan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut akan ia lakukan karena curiga dengan sejumlah
orang kaya (mampu) dengan membebani BPJS oleh biaya pengobatan yang tinggi.
"Saya mau lihat 1.000 orang yang paling banyak expense-nya
di BPJS. Saya mau tarik datanya, saya mau lihat itu PLN-nya besarnya
berapa," kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).
Dari 1000 orang tersebut Menkes akan melihat dan data dan
melakukan pengukuran kekayaan yang paling membebani biaya BPJS melalui besaran
VA listrik yang di konsumsinya.
Menurutnya kapasitas besaran VA listrik 6600 termasuk dalam
golongan orang yang mampu (kaya).
"Kalau VA-nya di atas 6.600, yang pasti itu adalah
orang yang salah. Karena saya juga dengar sering sekali banyak orang-orang yang
dibayarin besar itu banyaknya, mohon maaf, orang-orang kadang konglomerat juga"
kata Budi.
BPJS diperuntukan untuk masyarakat yang ekonominya kebawah
bukan diperuntukan untuk orang yang mampu atau bisa dikatakan kaya, mereka
orang (kaya) seharusnya mengikut sertakan asuransi swasta untuk biaya pengobatan
dirinya.
Oleh karena itu, Budi mengatakan saat ini pemerintah bersama
dengan asuransi swasta tengah membahas rencana kombinasi pembayaran atau
coverage biaya perawatan kesehatan masyarakat yang dilakukan BPJS Kesehatan dan
swasta.
"Kami ingin memastikan ke depannya agar layanan BPJS
atau JKN ini sustainable, integrasi dengan asuransi swasta harus terjadi.
Sehingga pemerintah akan konsentrasi melayani masyarakat yang memang tidak
mampu, sedangkan masyarakat mampu diharapkan bisa mengcover premi asuransinya
dengan premi asuransi swasta" tegas Budi.
Terkait asuransi kesehatan tambahan (AKT) ini sudah dibahas
dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar