JAKARTA, JMI – Sekda Papua Ridwan Rumasukun di periksa oleh KPK sebagai saksi perkara yang terjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di papua.
Dalam 10 saksi yang sudah di kumpulkan KPK dan akan di
periksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Gubernur
Papua Lukas Enembe salah satu saksi tersebut adalah Ridwan Rumasukun, lainya
yitu pejabat dan kalangan swasta.
"Saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya
terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua" ujar Ali Fikri
dalam keterangannya, Senin (7/11).
Noldy Taroreh kepala unit layanan pengadaan (ULP) juga hadir
sebagai saksi KPK sedang mendalami pengetahuan Noldy terkait pelaksanaan
beberapa proyek infrastruktur di pemprov papua.
Adapun pihak swasta berstatus saksi yang turut hadir yaitu Rijatono
Lakka dan Komisaris PT Tabi Bangun Papua Bonny pirono.
Dan karyawan dari PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne, staff
finance PT Tabi Bangun Papua meike, dan staff PT Tabi Bangun Papua Yani
Ardaningrum.
Selanjutnya, Direktris CV. Walibhu Irianti Yuspita,
Komanditer CV. Walibhu Razwel Patrick Williams Bonay, dan Staf CV. Walibhu Irma
Imelda.
Sebelumnya KPK dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) telah menyambangi ke kediaman Lukas Enembe pada hari kamis lalu (3/11)
untuk melakukan tindakan pemeriksaan.
Terlihat ketua KPK menjabat erat tangan Lukas Enembe, dan
dalam obrolan selama 15 menit tersebut Firli menyebut tidak ada hal-hal yang di
tutupi oleh Lukas Enembe dalam memberikan keteranganya.
Dalam panggilan KPK sebanyak 2 kali Lukas tidak memenuhi
panggilan dari KPK baik masih berstatus saksi sampai tersangka Lukas masih
bersih teguh mempertahankan bahwa dirinya masih menderi sakit yang sedang di
alaminya sekarang.
Penanganan kasus ini menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di
sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar