WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Dalami Transaksi PT Valas Terkait Dugaan Suap Yang Melibatkan Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri di dampingi Kapolda Papua saat memeriksa Lukas Enembe di kediamanya di Koya Jayapura/net


JAKARTA, JMI – Materi yang sedang di dalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat pemeriksaan Terhadap PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby, selasa (15/11).

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka Lukas Enembe dkk, yang penyidikannya masih terus kami lakukan" ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/11).

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Lukas yang berada di Jakarta pada pekan lalu.

Sedikitnya KPK menambatkan Bukti Berupa Dokumen, Bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai, hingga emas batangan yang di duga ada keterkaitanya dengan perkara yang melibatkan Lukas.

Kali ini Lukas Enembe harus berhadapan dengan hukum di karenakan keterlibatanya dalam dugaan Kasus Dugaan Suap terkait Pekerjaan dan Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK telah memblokir Rekening  dan akses Lukas enembe untuk berpergian ke luar negeri terhitung dari 7 september 2022 sampai 7 maret 2023.

Beberapa waktu lalu, KPK baru berhasil memeriksa Lukas sebagai tersangka di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua. Pemeriksaan itu dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Papua, Kabinda, hingga Pangdam Cendrawasih.

Namun, KPK memutuskan belum menahan Lukas yang dikabarkan tengah menderita sakit.

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi judi di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp.560,-Miliar.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...