Ketua KPK Firli Bahuri di dampingi Kapolda Papua saat memeriksa Lukas Enembe di kediamanya di Koya Jayapura/net |
JAKARTA, JMI – Materi yang sedang di dalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat pemeriksaan Terhadap PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby, selasa (15/11).
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan
saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka Lukas Enembe dkk, yang penyidikannya masih terus kami lakukan" ujar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/11).
Sedikitnya KPK menambatkan Bukti Berupa Dokumen, Bukti
elektronik, catatan keuangan, uang tunai, hingga emas batangan yang di duga ada
keterkaitanya dengan perkara yang melibatkan Lukas.
Kali ini Lukas Enembe harus berhadapan dengan hukum di
karenakan keterlibatanya dalam dugaan Kasus Dugaan Suap terkait Pekerjaan dan
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK telah memblokir Rekening
dan akses Lukas enembe untuk berpergian ke luar negeri terhitung dari 7
september 2022 sampai 7 maret 2023.
Beberapa waktu lalu, KPK baru berhasil memeriksa Lukas
sebagai tersangka di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua. Pemeriksaan itu dihadiri
oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Papua, Kabinda, hingga Pangdam
Cendrawasih.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar