BANDAR LAMPUNG, JMI - Dikabarkan Kadis Pendidikan Waykanan, Marchiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin, (31/10.2022).
Kabar tersebut disampaikan oleh salah seorang yang bertugas di Kejati Lampung yang tidak mau dipublikasi identitasnya. Namun marasumber yang dimaksut tidak menjelaskan secara pasti niat dan tujuan Kepala Dinas Pendidikan Waykanan hadir di Kejati Lampung.
Sementara Junaidi Adam, S.E, selaku Jurubicara Kwalisi Masyarakat Lampung Menolak Korupsi yang sebelumnya mengadukan Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan ke Kejati Lampung terkait dugaan Korupsi dan menyalahi wewenang beberapa hari yang lalu tidak ingin berspekulasi.
Hal tersebut disampaikan Junaidi ketika menjawab pertanyaan wartawan di kantor sekretariat nya, Kamis,(03/11/2022).
Menurutnya sampai hari ini pihaknya sebagai pelapor belum diminta hadir di Kejati Lampung untuk dimintai keterangan guna melengkapi laporan.
"Iya kami tidak mau berspikulasi ya. Kita ga tahu ada kepentingan apa dan ada keperluan apa yang bersangkutan datang ke Kejati, bisa saja ada keperluan lain dan kita tidak mau tahu itu. Yang jelas sampai hari ini kami sebagai pihak pelapor dugaan Korupsi dan penjalahgunaan wewenang pejabat Disdik Waykanan belum dipanggil pihak Kejaksaan untuk diminta keterangan guna melengkapi laporan," ujarJunaidi Adam.
Ia menambahkan, "Dan tentunya kami tetap menunggu tindak lanjut laporan kami ke Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai salah satu institusi penegak hukum di Provinsi ini terkait hal tersebut. Serta kami berencana dalam waktu dekat akan melaksanakan aksi/demo menyampaikan aspirasi terkait hal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya pada Senin, (24/10) sejumlah elemen terdiri dari LSM MAJAS, LSM LIPR, LSM PRL, Organisasi Mahasiswa SMI dan FPII Lampung yang tergabung dalam kwalisi Masyarakat Lampung Menolak Korupsi telah melaporkan dugaan Korupsi Bos dan DAK serta penyalahgunaan wewenang pejabat Disdik Kabupaten Waykanan ke Kejati Lampung, dengan nomor laporan 021/kwalisi masyarakat lampung menolak korupsi/X/2022.
(Rls/JMI/RED)
Sumber : FPII Setwil Lampung.
0 komentar :
Posting Komentar