|
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat memberi keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu/net |
JAKARTA, JMI – Komjen Agus Andriatno Membantah telah
menerima Uang suap (gratifikasi) dari tambang illegal di Kalimantan timur.
Agus Berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang
illegal yang menyeret namanya tidak cukup di jadikan bukti ia terlibat.
Surat penyelidikan yang di maksud Agus sudah di konfirmasi
keaslianya oleh eks karo paminal divisi propam Hendra Kurniawan dan eks Kadiv
Propam Ferdy Sambo dalam laporan itu disebut Agus menerima Rp.2 Miliyar
perbulanya dari tambang illegal tersebut bahasa yang sering di gunakan yaitu
uang koordinasi.
"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus saat
dikonfirmasi, Kamis (24/11) malam.
Ia mengatakan Ismail Bolong dalam video tersebut meluruskan
bahwa tidak ada keterlibatan dirinya, saat ismail bolong mengatakan bahwa
Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena adanya intimidasi.
"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa" ujar
dia.
Agus pun mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra
Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil
penyelidikan (LHP).
Ia malah menduga dua terdakwa perintangan penyidikan dan
pembunuhan berencana Brigadir J itu justru yang menerima uang 'setoran'. Oleh
karena itu, kata dia, mereka tak melakukan penindakan.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan
masalah, lempar batu untuk alihkan isu" tuding Agus.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengamini adanya laporan dugaan
keterlibatan Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur. Agus
disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan
hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal
tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.
Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal
7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo.
"Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima
suap tambang ilegal)," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Dua hari sebelumnya, Ferdy Sambo kepada
wartawan di PN Jaksel mengaku meneken surat laporan penyelidikan saat dirinya
masih menjabat Kadiv Propam.
Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail
Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya. Setoran itu tercatat 3 kali,
sehingga totalnya Rp6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang
asing atau dolar Amerika.
Lebih lanjut, pada poin H, dikatalan Ismail Bolong juga
memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH
selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November
dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan. Uang itu untuk dibagikan di
Dittipidter Bareskrim.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar