WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hakim Tuding Susi ART Sambo Bebohong, Bisa Terancam 7 Tahun Penjara


Jakarta, JMI
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa kali menuding saksi asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, berbohong saat memberikan keterangannya di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Susi bisa terancam hukuman penjara jika memang berbohong dalam persidangan.

"Saksi yang disumpah, jika keterangannya dinyatakan palsu, bisa diproses melanggar Pasal 242 KUHP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara, dan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menahan saksi," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Berikut ini bunyi Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang kesaksian palsu:

Pasal 242
(1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Atas pasal itu lah, Abdul Fickar menilai hakim memiliki kewenangan untuk memproses kebohongan saksi. Dia menyebut hakim bahkan bisa meminta jaksa untuk memproses saksi.

"Hakim mempunyai kewenangan mengingatkan bahkan memutuskan untuk memproses seorang saksi yang memberikan keterabgan palsu atau berbohong. dan memerintahkan jaksa untuk memprosesnya," ucap Abdul Fickar.

Namun demikian, Abdul Fickar juga mengingatkan terkait latar belakang pendidikan Susi sebagai saksi. Menurutnya, tingkat pemikirannya pasti dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya.

"Susi itu ART yang tingkat pemikirannya pasti sesuai dengan tingkat pendidikannya, meski pergaulan bisa meningkatkan nalar seseorang menjadi lebih," tuturnya.

Hakim Tegur Susi Bohong

Sebelumnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso sempat menegur asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer. Hakim menegur Susi saat mencecar perihal anak balita di rumah Sambo dan Putri Candrawathi. Kala mencecar itu lah, hakim menilai jawaban Susi bohong.

Awalnya, hakim bertanya mengenai sosok anak balita di keluarga Sambo, hakim bertanya ke Susi siapa yang melahirkan anak tersebut. Menurut Susi, anak tersebut dilahirkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hakim menilai perkataan Susi itu bohong. Hakim mengatakan, dalam sidang, Susi berbohong dalam memberi keterangan.

"Anaknya siapa yang melahirkan, ibunya siapa yang lahirkan?" tanya hakim Wahyu dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10).

"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.

"Saudara bohong, Saudara sudah disumpah, lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?" timpal hakim.

Susi pun terdiam dan tidak menjawab. Tapi, beberapa menit kemudian, Susi kembali mengatakan bahwa Putri yang melahirkan balita tersebut.

Hakim lantas bertanya kapan balita itu lahir, menurut Susi, balita itu lahir pada 23 Maret 2021. Hakim pun merasa aneh dengan jawaban Susi karena Susi tahu tanggal lahirnya namun dia tidak tahu di mana balita tersebut dilahirkan.

"Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi saudara nggak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak Saudara dengan kebohongan Saudara," tegas hakim.

dtk/jmi/red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

SUASANA TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA 21, KEC; TIGARAKSA BERJALAN DENGAN NYAMAN DENGAN SUASANA KELUARGAAN

Kabupaten Tangerang, JMI - Suasana pilkada 27 November 2024 di kecamatan Tigaraksa kab.Tangerang RT.01 RW.06, kondusif aman ter...