Tangerang, JMI - Dalam melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, pihak penyelenggara air bersih melaksanakan saluran ke setiap wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pihak pemerintah. Kali ini penyaluran di laksanakan di erumahan guru yang ada di wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Jum'at (25/11/22).
Kegiatan galian tersebut diduga telah abaikan peraturan, pasalnya di setiap lubang kedalaman bervariatif ada yang 70 cm dan ada juga yang 80 cm, dan juga kelengkapan K3 terlihat tidak nampak ketika awak media JMI ke lokasi.
Terlihat, para pekerja yang menggali lubang saat di jumpai tidak mengenakan APD (alat pelindung diri) serta kerja sambil merokok, kemungkinan karena kurang nya pengawasan dari pihak pelaksana kegiatan dan dari dinas terkait.
Juga tidak adanya papan informasi di lokasi kegiatan dan penanggung jawab pun tidak ada di tempat sehingga tidak di ketahui PT apa yang melaksanakan kegiatan galian tersebut.
Pelaksana kegiatan sudah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) yang memang harus segera di tindak tegas, agar yang menerima pelaksana kegiatan tersebut dapat mengikuti aturan, jangan seenaknya saja.
Dalam waktu dekat pihak Media JMI akan membawa perkara ini ke yang berwenang untuk konfirmasi agar supaya dapat mengetahui jawaban bagaimana pertanggung jawaban dari pihak pemberi kegiatan.
Dewa/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar