tampak gelaran musik acara Berdendang Bergoyang di Istora Senayan/net
JAKARTA, JMI – Penyidik Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka baru dalam gelaran music Berdendang Bergoyang di istora senayan beberapa waktu lalu dengan jumlah penonton yang melebihi kapasitas dan izin yang ada.
“kami kemarin (21/11) sore
kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka baru," kata
Kepala Polrestro Jakpus, Kombes Komarudin saat ditemui di Jakpus, Selasa (22/11).
Dari hasil pengembangan
pemeriksaan terdapat dua orang tersangka baru berinisial AL dan MA “mereka
adalah panitia penyelenggara gelaran music ‘berdendang bergoyang’ AL adalah
panitia penanggung jawab perizinan, dan MA adalah penanggung jawab promosi dan
prosuksi” ujar Komaruddin.
Selain itu, menurut Komarudin, kedua tersangka baru AL dan
MA dikenakan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu
sama dengan tersangka sebelumnya.
"Pasal 55 ayat 1 ke 1 turut serta karena dari pihak
perizinan mereka yang bertanggung jawab, AL ini mengetahui jumlah tiket yang
sudah terjual namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket
yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA" ujar
Komaruddin.
Dalam kasus tersebut kepolisian Polres Metro Jakarta Utara
menetapkan sedikitnya 4 orang tersangka terkait kisruhnya acara Berdendang
Bergoyang yaitu HA,DA, AL, MA (inisial para tersangka).
Sebelumnya, Komarudin juga
mengatakan hingga ini telah ditetapkan dua orang sebagai terangka pada Sabtu (5/11).
"Saat ini masih proses berkas dan sedang berjalan. Yang jelas itu proses
hukumnya sudah berjalan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka" katanya.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar