JAKARTA, JMI – Bareskrim Polri telah menyebut memeriksa dua Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Direktur tindka pidana tertentu Bareskrim Polri Brigjen
Pipit Rismanto mengatakan ada dua pejabat penanggung jawab di bidang pengawasan
dan bidang mutu BPOM.
Adapun pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada jumat
(11/11).
"Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang.
Kita tunggu (hasilnya)" kata Pipit saat dihubungi, Sabtu (12/11).
Kedua pejabat tersebut di periksa masih berstatus Saksi
dalam kasus GGAPA.
"Mereka diperiksa sebagai saksi" ujarnya.
Kendati demikian, Pipit tak menjelaskan secara rinci materi
yang digali terhadap dua pejabat BPOM itu. Ia hanya mengatakan materi
klarifikasi yang ditanyakan penyidik terkait pengawasan obat sirop.
Sebelumya Bareskrim telah menaikan kasus GGAPA tersebut oleh
PT Afi Firma ke tahap penyidikan, menurut Pipit PT Afi Farma secara formil
sudah melanggar karena melawan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Akan tetapi pihaknya kini masih mendalami obat yang di duga menyebabkan
tewasnya ratusan anak yang mengkonsumsi obat produksi dari PT Afi Farma
tersebut.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal
itu diperlukan guna mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus GGAPA yang telah
merenggut ratusan jiwa.
"Sampai dengan saat ini tim Puslabfor Polri telah
menerima 175 sampel terkait kasus gangguan gagal ginjal akut yang terdiri dari
obat, urine, dan darah" ujarnya melalui keterangan video, Kamis (10/11).
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar