Berau, JMI - Kegiatan pengupasan lahan galian batu bara yang marak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang berada di Jalan Poros Teluk Bayur, tepatnya samping kiri depan Perusahaan Bricok atau PT. BBI yang berdampak terhadap dugaan kerusakan lingkungan, hilangnya Vegetasi Hutan , Flora dan Fauna, serta lapisan tanah dan debu yang merajalela disinyalir oknum petani pengupas lahan tidak bertanggung jawab terkesan ada pembiaran lubang mengangga tanpa adanya upaya reklamasi.
Terkait pengupasan lahan yang diduga dilakukan pihak yang tidak bertangung jawab, belum lama ini Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas terjun langsung ke titik kegiatan tersebut, dan menegaskan meminta kepada Perusahaan Pemegang IUP agar lebih memperhatikan aspek lingkungan yang ada.
Lanjut Sri Jurniasih Mas juga meminta agar perusahaan tersebut dalam minggu ini melakukan upaya reklamasi penutupan lubang yanterbuka.
Ditempat terpisah terkait dengan adanya Pengupasan Lahan (Penambangan) tersebut, Ketua LSM Asosiasi Aspirasi Rakyat (ASPIRA) angkat bicara,
“Sebenarnya perusahaan tambang Batu Bara manapun pasti paham dengan dengan aturan karna sebelum perusahaan tersebut melakukan penambangan dari awal perusahan sudah mengantongi ijin, yaitu analisa dampak lingkungan atau Amdal,” Jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan dalam amdal perusahaan hutan yang tidak bisa di konfensi adalah Hutan Lindung atau Hutan Penelitian, “Menyangkut permasalahan pinggir jalan yang di tambang, ini lebih parah lagi dan perusahaan bisa kena sanksi berupa Pidana, karena dalam ketentuan yang tertuang dalam Amdal, Perusahaan wajib dan harus mentaati yang namanya Bufferzone atau Sabuk Hijau 150 sampai 200 meter dari pinggir Jalan karena pinggir jalan zona hijau yang perusahaan harus lindungi ini perintah undang undang,” Tandas ketua Aspira.
GUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar