WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Covid Naik, Disparekraf DKI Terbitkan Aturan Baru di Setiap Penyelenggaraan Konser

Andhika Permata Kepala Disparekraf DKI Jakarta/net


JAKARTA, JMI – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada sektor Pariwisata.

Pada SK ini, ada tambahan syarat untuk penyelenggaraan event music salah satunya pembatasan kapasitas penonton.

Keputusan ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri No.47 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi covid-19 di pulau jawa dan bali serta Kepgub 1109/2022 Tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan acara music yang pastinya menimbulkan kerumunan dan rawan terhadap keamanan kenyamanan semua pengunjung.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja” kata Andhika.

Banyak hal yang perlu di perhatikan dalam penyelenggaraan konser music di Jakarta, yaitu penyelenggara wajib batasi pengunjung dengan kapasitas maximal 70% dengan jam operational mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Dalam penyelenggaraan acara tersebut pihak penyelenggara harus berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari satgas covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer serta izin dari pihak kepolisian.

Dalam acara tersebut panita harus mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan seperti penempatan meja, kursi serta penerapan 5M pencegahan penyebaran virus covid-19.

Bukan hanya itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif" tutup Andhika.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Berbagi Akhir Tahun, Moeldoko Center Denpasar Lakukan Pengabdian Masyarakat di Panti Wredha Sejahtera (Sarfat)

Denpasar - Bali, JMI - Merayakan Momen Natal dan Jelang Akhir Tahun 2024. Organisasi Moeldoko Center DPC Denpasar serentak bersa...