Andhika Permata Kepala Disparekraf DKI Jakarta/net
JAKARTA, JMI – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada sektor Pariwisata.
Pada SK ini, ada tambahan syarat untuk penyelenggaraan event
music salah satunya pembatasan kapasitas penonton.
Keputusan ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam
Negeri No.47 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
pada kondisi covid-19 di pulau jawa dan bali serta Kepgub 1109/2022 Tentang
pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan,
pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan
acara music yang pastinya menimbulkan kerumunan dan rawan terhadap keamanan
kenyamanan semua pengunjung.
“Penyelenggara wajib
melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi
PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang
diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja” kata
Andhika.
Banyak hal yang perlu di
perhatikan dalam penyelenggaraan konser music di Jakarta, yaitu penyelenggara
wajib batasi pengunjung dengan kapasitas maximal 70% dengan jam operational mulai
dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Dalam penyelenggaraan acara
tersebut pihak penyelenggara harus berkewajiban melengkapi surat rekomendasi
dari satgas covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer serta izin dari pihak
kepolisian.
Dalam acara tersebut panita
harus mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat
pertemuan seperti penempatan meja, kursi serta penerapan 5M pencegahan
penyebaran virus covid-19.
Bukan hanya itu,
penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan
pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses
transaksi dan registrasi tiket.
"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang
terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki
kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan
adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi
penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif"
tutup Andhika.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar