WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR Kompak Minta Maaf di Persidangan


Jakarta, JMI
- Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kompak meminta maaf di persidangan. Permintaan maaf itu disampaikan ketiga terdakwa saat memberikan keterangan penutup dalam persidangan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).

Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR meminta maaf kepada para saksi yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Keempat orang itu juga diketahui menjadi terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Permintaan maaf mulanya disampaikan Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi. Kuat mengaku berbohong saat diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J.

"Saya mau meminta maaf kepada Pak Agus, Pak Arif, Pak Chuck, sama Pak Baiquni karena pada saat pemeriksaan saya berbohong waktu di Paminal dan di Saguling, terima kasih," ungkap Kuat.

Selanjutnya, giliran Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo sekaligus eksekutor penembakan Brigadir J. Richard Eliezer mengaku tidak jujur dan tidak terbuka saat memberikan keterangan.

"Namun sebelumnya saya izin meminta maaf kepada komandan-komandan saya karena tadi awal sudah tidak jujur, tidak terbuka, itu saja," tutur Richard Eliezer.

Terakhir, Ricky Rizal, sang ajudan Ferdy Sambo. Ia menuturkan, permintaan maaf itu disampaikannya karena tidak jujur dalam menceritakan peristiwa pembunuhan Brigadir J. Bripka RR mengeklaim mengikuti perintah Ferdy Sambo.

"Sebelumnya saya ingin meminta maaf kepada Pak Agus Nurpatria saat pemeriksaan di Paminal karena menceritakan peristiwa yang tidak sebenarnya, kemudian kepada Bapak Arif Rahman, Bapak Baiquni, beberapa saat datang di Saguling saya tidak pernah menceritakan yang sebenarnya," ucap Ricky.

"Terutama kepada Bapak Chuck Putranto selaku Korspri, kami waktu itu pernah berdinas di Jawa Tengah, yang pada saat itu mendampingi saya pemeriksaan di Provos dan Paminal, tetapi saya tidak menceritakan semua peristiwa yang sebenarnya karena itu semua perintah Ferdy Sambo," tambah Ricky.

Diketahui, sidang ini merupakan pertemuan pertama antara Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dengan Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam perkara ini, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

BRSatu/jmi/red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...