PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di perintahkan cabut Pergub 207 tahun 2016 era Ahok
JAKARTA, JMI – Heru Budi Hartono (PJ Gubernur) DKI Jakarta
mengatakan masih mengkaji peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang penertiban
pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atau Pergub gusuran era
Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Sebelumnya Kemendagri mengembalikan permohonan yang di
ajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas pencabutan Pergub di era
Basuki Tjahja Purnama.
Kemendagri meminta Pemprov DKI mengkaji ulang aturan soal
penggusuran tersebut sebelum diajukan untuk dicabut, sebagaimana telah di
ajukan Anies.
PJ Gubernur Jakarta telah memanggil Biro Hukum DKI Jakarta
untuk mengkaji persoalan Pergub tersebut.
"Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang
enggak" jelas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11)."Iya kemarin sudah saya panggil, tinggal
disisir-sisir" sambungnya.
Heru menyampaikan, saat ini pihaknya masih
memikirkan yang terbaik untuk semua pihak.
Ketika ditanya soal tenggat waktu pembahasan, Heru
mengaku belum menarget kapan pembahasan itu akan rampung.
"Ya nanti tergantung" ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan
pengembalian berkas aturan Ahok soal penggusuran itu agar Pemprov melakukan
kajian lebih lanjut soal Pergub tersebut.
"Melalui surat Ditjen Otda, tanggal 14 Oktober 2022,
Kemendagri mengembalikan Permohonan Pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tersebut
untuk selanjutnya dilakukan kajian lebih lanjut" kata Benny.
Pergub penggusuran era Ahok ini juga sudah
beberapa kali diminta warga untuk dicabut. Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran
(KRMP) beberapa kali menggelar aksi di depan Balai Kota DKI untuk mendesak
Anies mencabut pergub tersebut.
Perwakilan dari KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan bahwa
pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan hal tersebut terhadap Anies, baik
surat resmi maupun bertemu secara langsung, bahkan pada februari kemarin KRMP
sempat menggelar aksi demonstrasi.
Mereka sempat beraudiensi dengan Anies terkait masalah ini
pada 6 April. Jihan mengatakan hasil audiensi pada 6 April yaitu Pemprov DKI
akan mengkaji ulang dan membahas Pergub tersebut.
Far/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar