Nikita Mirzani saat dinyatakan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang/net
JAKARTA, JMI – Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Rutan kelas
II B Serang hari ini (25/10), usai berkas perkara lengkap nikita langsung naik status
menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang.
Sempat terjadi perdebatan dalam upaya penahanan Nikita Mirzani
di Rutan Kelas IIB Serang, Nikita pun terlihat berteriak kencang di dalam
Kejari Serang.
Terlihat Nikita juga berulang kali menyeka air matanya
dengan tissue, pengacara, polisi, dan pegawai kejaksaanpun mencoba
menenangkanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D
Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan
dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan dengan penuh
pertimbangan untuk memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatanya,
melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu
Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif
Pasal 21 ayat 1 KUHP" ujarnya.
Freddy mengatakan sempat ada penolakan dalam upaya penahanan
tersebut.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga,
bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di
tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan"
kata Freddy.
Jaksa akan melengkapi Berkas persidangan Nikita Mirzani yang
akan berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan kini sedang mempersiapkan
berkas dalam waktu 20 hari.
“kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera
limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang" ujarnya ferddy.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar