
JAKARTA, JMI – Sesudah Pembacaan Dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdy Sambo meminta izin nota keberatan pembacaan atau Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyampaian permintaan Eksepsi tersebut langsung oleh kuasa
hukum Ferdy Sambo Dalam persidangan usai pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) atas pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus brigadir J.
"Saudara penuntut umum yang kami hormati, izinkan kami
yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum
terdakwa," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Senin (17/10).
Sambo pada sidang perdana kali ini didakwa melakukan
tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer
(E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Adapun
perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek
Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal
340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar